Pemegang Sertifikasi Guru Harus Tingkatkan Kompetensi
Dengan menerima sertifikat berarti guru juga memperoleh hak untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraannya. Besaran peningkatan penghasilan ini sudah diatur oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 dan sudah menjadi ketetapan. Dengan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan guru ini saya harapkan benar-benar dapat diiringi dengan peningkatan kinerja guru. Demikian pula dengan kewajiban yang melekat pada sertifikat ini, para guru terikat dengan kewajiban untuk mempertahankan dan menigkatkan kualitas, kompetensi dan kinerjanya. Jadi jangan hanya mengingat hak saja, karena konsekuensi kewajiban ini harus dijalankan. Guru pemegang sertifikat harus profesional dan memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal tersebut disampaikan bupati sleman Drs. Sri Purnomo saat penyerahan Sertifikat pendidik bagi guru yang lulus Sertifikasi tahun 2013 di Gedung Serbaguna Senin 7 April 2014. Lebih lanjut disampaikan dengan menerima sertifikat ini, diharaapkan agar para guru dapat termotivasi untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara. Selain itu guru juga dituntut untuk meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan serta menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelanjaran dan model pembelajaran.
Ditambahkan bupati bahwa para guru penerima sertifikat ini mampu menjadi motor penggerak di sekolahnya untuk membentuk lingkungan pendidikan yang sehat, dan kompetitif bukan saja bagi para guru tetapi juga siswa didiknya. Profesi guru adalah profesi yang luhur karena memiliki tujuan utama mencerdaskandan membentuk kharakter masyarakat Indonesia. Tantangan yang dihadapi guru sekarang tidaklah diringan ditengah globalisasi informasi, namun demikian saya berharap tantangan tersebut memacu guru tetap berperan lebih optimal.Didalam melakukan pengajaran di era informasi ini, guru harus lebih komunikatif tidak hanya pada murid tetapi juga orang tua dan keluarga siswa. Hal ini dikarenakan didalam pembentukan kharakter dan termasuk kecerdasan siswa sekolah dan orang tua atau keluarga siswa harus bersinergi. Seiring dengan keberadaan DI Jogjakarta sebagai daerah istimewa, penyelenggaraan pendidikan di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta termasuk didalamnya Sleman juga harus mencerminkan keistimewaan. Salah satunya adalah mewujudkan siswa yang tidak sekadar cerdas, berprestasi tetapi juga memiliki budi pekerti. Oleh karena itu, penanaman budi pekerti harus terus menerus ditanamkan baik di sekolah maupun di rumah.
Para guru harus memiliki etos pengabdian yang tinggi dan selalu berusaha semaksimal dan seoptimal mungkin meningkatkan kualitas dirinya. Tunjangan sertifikasi yang diberikan jangan hanya semata mata untuk peningkatan kesejahteraan ataupun pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi juga harus disisihkan atau bahkan diutamakan untuk meningkatkan kapasitas pribadi, misal dengan tidak pelit membeli buku, mengikuti seminar ataupun pelatihan. Ilmu dan pengetahuan saat ini berkembang sangat cepat dan guru harus mampu mengikutinya. Sebuah Tantangan Profesionalisme adalah sebuah kata yang tidak dapat dihindari di era globalisasi dan internasionalisasi yang semakin menguat dewasa ini. Persaingan yang semakin kuat dan proses transparansi di segala bidang merupakan salah satu ciri utamanya. Guru yang profesional harus mampu melakukan terobosan dan perubahan, tak terkecuali perubahan paradigma dalam mengajar. Sudah saatnya seorang guru tidak menempatkan anak didik sebagai obyek pembelajaran, akan tetapi harus mengaktifkan mereka untuk berperan dan menjadi bagian dari proses pembelajaran itu sendiri. Guru tidak lagi memposisikan diri lebih tinggi daripada anak didik atau sebagai tokoh sentral, tetapi berperan sebagai fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi. Dalam hal ini maka seorang guru dituntut untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis dan demokratis. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis dan berakhlak, serta menjadi teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. implikasinya seorang guru harus memiliki kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Arif Haryono, SH melaporkan bahwa proses sertifikasi guru kabupatyen sleman tahun 2013 diselenggarakan di 5 LPTK, yaitu UNY Yogyakarta, Universitas Negeri Jaakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Iniversitas Negeri Malang dan Universitas Megeri Semarang, Sejumlah 725 guru mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru yang berlangsung selama 10 hari di beberaPA lptk. Daari 725 guru tersebut, 675 guru dinyatakan lulus dan berhak menerima Sertifikasi Pendidik. Jumlah guru yang menerima Sertifikasi sejumlah 675 guru yang terdiri dari Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Penyerahan sertifikasi secara simbolis disampaikaan oleh bupati Sleman.