BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara JKN yang diimplementasikan mulai tahun 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta Roadmap/peta jalan JKN.

Jaminan Kesehatan Nasional yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi kesehatan nasional yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Hal ini dimaksudkan agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Haal tersebut disampaikan bupati sleman Drs. Sri Purnomo saat membuka sosialisasi JKN di Aula lantai III Senin 7 April 2014. Lebih lanjut disampaikan bahwa  berdasarkan data tahun 2013,  jumlah kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sleman yang langsung dapat diintegrasikan dengan JKN kurang lebih 43,2% dari jumlah penduduk Kabupaten Sleman yang berjumlah 1.059.383 jiwa. Kepesertaan jaminan tersebut meliputi peserta askes 140.377 jiwa, peserta jamkesmas 317.180 jiwa, peserta Jamsostek: 25.792 jiwa dan peserta TNI/POLRI sebanyak. 8.479. Hingga akhir Februari 2014 ini tercatat jumlah peserta JKN Mandiri mencapai 2.041 jiwa.

Diluar 40% tersebut, masih terdapat kurang lebih 26,7% yang juga memiliki jaminan kesehatan yang meliputi jamkesda Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Sleman, yaitu berjumlah 143,191 jiwa Jamkesda untuk pamong desa, pegawai honorer dan kader kesehatan sebanyak 11.327 jiwa, Jamkesda mandiri sebanyak 19,470 jiwa, peserta Jamkesos miskin sebanyak 19.000 jiwa dan Jamkesos Kader sebanyak 7.503 jiwa dengan bantuan iur dari APBD Propinsi dan 10% prediksi penduduk yang memiliki jaminan kesehatan komersial lainnya.

Ditambahkan pula bahwa pelaksanaan Pembayaran peserta Jamkesda yang dikelola oleh Pemkab Sleman dan Jamkesos yang dikelola oleh Propinsi DIY telah menerapkan pembayaran dengan sistem INA CBG’s (Indonesia Case Based Groups) sesuai Kepmenkes Nomor 440 Tahun 2012 sejak bulan Juli tahun 2013, sehingga kemanfaatan jaminan tersebut sudah dapat disinergikan dengan JKN. Implementasi JKN tahun 2014 juga memberikan konsekuensi bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Sleman melakukan kesiapan pelayanan. Pada saat ini 25 fasilitas pelayanan primer 25 Puskesmas, 48 dokter keluarga, 15 dokter gigi keluarga serta klinik pratama telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan dari 26 Rumah Sakit yang ada sebanyak 17 Rumah Sakit telah bekerjasama dengan BPJS.

Namun demikian pelaksanaan BPJS ini masih menemui banyak permasalahan dilapangan. Membludaknya partisipasi masyarakat belum diimbangi sistem yang memadai sehingga dilapangan banyak terjadi permaslahan. Terlebih lagi kurangnya sosialisasi oleh BPJS menyebabkan terjadinya kesimpang siuran informasi di masyarakat.  Selain itu banyak sekali komplain dari peserta askes yang merasa kehilangan fasilitasnya terutama dalam proses rujukan, obat-obatan dan layanan pendukung lainnya.

Sedangkan kepala BPJS kabupaten Sleman Hasto Bawono, SE melaporkan bahwa tujuan  sosialisasi tersebut  untuk memberikan  pemahaman  kembali terkait program JKN yang telah diluncurkan per 1 Januari 2014. Peserta daala sosialisasi tersebut  camat, kepala desa dan kepala Puskesmas se kabupaten sleman, yang jumlahnya mencapai 132 orang. Hadir pada kesempatan atersebut antara lain Sekda Sleman dr. Sunartono, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten sleman dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes