Mar
11
Jelang Pileg, Pol PP dan Hubkominfo Sleman Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Panwaslu ,KPUD,POL PP, POLRES Sleman, PUP dan HUBKOMINFO bersama-sama menertibkan alat peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Sleman yang berlangsung pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 dengan melibatkan 50 personil yang terbagi dua regu. Untuk regu I Wilayah Sleman Timur di pimpin Kabid Trantib Dinas POL PP kabupaten Sleman dan Wilayah Sleman Barat atau Regu II di pimpin oleh Kasie Trantib pada Dinas POL PP Kabupaten Sleman. Untuk wilayah timur meliputi Perempatan Beran, Denggung, Jombor, Ringrod Utara Maguwoharjo, Jalan Solo Prambanan Amplaz, Demangan, Gejayan dan Jalan Kaliurang. Sedangkan untuk wilayah barat antara lain: Perempatan Beran, Pasar Sleman, Tempel, Pasar Sleman, Denggung,Jombor kekanan Kronggahan, Demak ijo,Gamping, Jalan Wates Godean, Seyegan.
Dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut menurut Panwaslu para peserta pemilu untuk tahun ini sudah di sosialisasikan terkait pemasangan alat peraga kampanye oleh para Caleg, dalam sosialisasi tersebut para Caleg tidak diperbolehkan memperagakan alat peraga kampanye tersebut melalui alat peraga seperti Foto calon Caleg di Baleho, Umbul-umbul dan Rontek tetapi kalau menggunakan alat peraga seperti sepanduk boleh.
Penertiban alat peraga kampanye pada hari ini terdapat berbagai pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, ada yang betul-betul tidak menghiraukan bahkan ada pula peserta pemilu yang menempelkan baliho di tempat sosialisasi KPU, ada pula yang menutupi berbagai iklan yang terpampang di berbagai tempat reklame di tempat-tempat yang sangat strategis. Dalam penertiban alat peraga kampanye ini akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 10 Maret sampai tanggal 12 maret dan hari ini di fokuskan untuk baleho bahkan hari ini baleho belum selesai akan di lanjutkan hari berikutnya beserta rontek dan umbul-umbul, Penertiban baleho hari ini di wilayah Sleman timur telah menurunkan baleho sejumlah 33 titik pelanggaran dan di wilayah barat terdapat 25 titik pelanggaran, baleho-baleho tersebut memang meanggar peraturan Panwaslu maka dari itu panwaslu beserta Instansi terkait untuk menertibkannya.