Pilkades Sleman Akan berjalan Kondusif, Aman dan Damai
Melalui pembekalan ini, para bakal calon Kepala Desa nantinya dapat memahami tentang peraturan-peraturan tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan ketugasan Kepala Desa sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2014 tentang desa dan Perda No. 1 Kabupaten Sleman Tahun 2014 sebagai perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa dengan baik sehingga nantinya proses pemilihan kepala desa yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 16 Februari 2014 dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Hal tersebut disampaikan wakil bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, SS.M.Hum saat memberi pembekalan kepadaa para bakal calon kepalaa desa di pendopo Rumah Dinas Bupati Rabu 12 Februari 2014. Lebih lanjut disampaikan bahwa UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bertujuan agar pembangunan di desa berjalan lebih baik dengan memberikan kewenangan bagi kepala desa untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan. Dengan demikian, pemerintahan desa nantinya dapat mengentaskan masyarakatnya dari kemiskinan dan keterbelakangan.
Disampaikan pula bahwa kehadiran UU Desa bukan sekadar memberikan keluasan bagi rakyat di desa untuk berkembang sesuai, dengan potensi lokal yang dimiliki. Masyarakat pedesaan berkesempatan untuk memperbaiki kehidupannya, sehingga tidak lagi berbondong-bondong hijrah ke kota besar untuk mencari lapangan pekerjaan. Untuk itu, sangat wajar apabila perangkat desa dan masyarakatnya menyambut gembira UU tersebut. Apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan segera melengkapinya dengan perangkat peraturan di bawahnya. Namun demikian uforia ini seharusnya disikapi dengan positif, yaitu dengan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, akuntabilitas dan transparansi sebagai bentuk penyelenggaraan good government pada pemerintahan desa. Besarnya anggaran APBN/APBD provinsi dan kabupaten/kota yang akan mengalir ke desa harus dapat dipertanggung jawabkan, bukan saja secara administrasi tetapi juga secara kinerja. Untuk itu kembali saya mengingatkan bahwa kewenangan dan alokasi dana yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisaratkan monopoli kebijakan kepala desa. Bahkan, kepala desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.
Desa merupakan basis terdepan dimana seluruh infrastruktur pembangunan dilaksanakan, dalam arti pada dasarnya seluruh pembangunan bermuara di pedesaan. Suksesnya pembangunan di desa berarti suksesnya pembangunan secara keseluruhan. Sebagai bakal calon Kepala Desa yang nantinya akan menerima amanat tersebut, sehingga beban yang akan di tanggung sebenarnya sangat berat di pundak para bakal calon Kepala Desa, dan kelangsungan dan kemajuan kehidupan desa dipertaruhkan.
Para perangkat desa menerima gaji secara tetap setiap bulan dari pemerintah, bahkan, kepala desa dan perangkat desa juga akan menikmati jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah. Besarnya bantuan anggaran dan kompensasi yang diberikan kepada aparatur desa dan desa, tentu juga dapat berimplikasi pada semakin ketatnya pemilihan kepala desa, sehingga dapat menyulut konflik sehingga stabilitas kehidupan sosial di tingkat desa ikut terganggu. Oleh karena itu saya berharap kepada bakal calon kepala desa untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan, sehingga dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan akibat kurangnya pemahaman. dengan pemahaman yang benar, para peserta dapat berperan sepenuhnya dalam pendidikan politik secara langsung kepada masyarakat. Hal ini tentunya menjadi kontribusi nyata dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Sleman yang lebih sejahtera dan berkeadilan gender sesuai yang dicita-citakan.
Pada kesempatan tersebut wakil bupati berharap kerja sama yang baik dari semua pihak, agar dapat menjaga suasana yang kondusif, aman, tertib dan damai, karena pada saat ini kita sedang memasuki masa kampanye Pemilu Legislatif 2014 (31 Januari-5 April 2014). Ditambahkan pula kepada para bakal calon kepala desa untuk menjaga suasana yang kondusif baik termasuk kepada masa pendukungnya untuk tidak berbuat yang anarkis, Yang jelas pinta wabup yang menang dalam pilkades jangan umuk dan yang kalah jangan ngamuk.
Pada kesempatan tersebut ditandatangani kesepakatan oleh Forum Muspida yang terdiri antara lain bupati sleman yang pada kesempatan tersebut diwakili wakil bupati sleman, kapolres yang diwakili wakapolres, ketua DPRD kabupaten sleman, Kejari dan ketua pengadilan negeri sleman, juga oleh bakal calon kepala desa. Isi kesepakatan tersebut antara lain untuk melkaukan kampanye secara tertib, saantun, bersih tidak berbau sara dan menyinggung calon lain. Mendukung pelaksanaan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta menerima hasil pemilihan yang telah ditetapkan panitia. Menjaga suasana yang kondusif, aman, daamai, tidak berbuat hal-hal yang menimbulkan keresahan, serta sanggup mengendalikan massa atau pendukungnya , apabila ka;ah maupun menang. Dan menjunjung tinggi demokrasi dan mendukung Kades terpilih. Kesepakatan/ikrar tersebut dibacakan kepala desa Balecatur Hj.Sebrat Haryanti dan ditirukan semua bakal calon Kades.
Sedang desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa tersebut sebanyak 14 Desa se kabupaten sleman dengan jumlah calon yang bervariasi. Ke 14 desa tersebut Balecatur gamping dengan 8 bakal calon, Sidoagung Godean 5 bakal calon, Desa Sidomoyo Godean 6 bakal calon, desa Sumberagung Moyudan 3 bakal calon, desa Sendangmulyo minggir 2 bakal calon, desa Margoagung Seyegan 3 bakal calon, desa Sumberadi Mlati 3 bakal calon, Desa Umbulmartani Ngemplak 2 bakal calon, desa Tambakrejo Tempel 5 baakal calon, desa Pondokrejo Tempel 1 bakaal calon, desa Mororejo Tempel 3 bakaal calon, desa Wukirsari Cangkringan 4 bakal calon dan desa Glagaharjo Cangkringan 1 bakal calon