Salak Pondoh Sleman yang merupakan komoditas unggulan Sleman telah mengantongi sertifikasi HAKI dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kementerian Hukum dan HAM. Salak Pondoh asal Sleman resmi dipatenkan setelah sebelumnya diajukan hak paten pada awal tahun lalu. Sertifikat ini diserahkan pada tanggal 27 Agustus yang lalu di Keraton Jogja bersamaan dengan penyerahan 14 sertfikat HKI lainnya untuk stakeholder terkait. Sertifikat HKI ini diberikan kepada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman (KPIG-SPS) yang selama ini telah menanam salak pondoh.

Perlindungan Hak Indikasi Geografis ini mengatur secara rinci bagaimana kondisi geografis lahan salak pondoh di Sleman misalnya PH tanah (kadar keasaman tanah) dll sehingga rasa salak pondoh di Sleman rasanya berbeda dengan salak pondoh yang ditanam di daerah lain, demikian yang disampaikan oleh Surahno, SH, M.Hum,  Kepala Bagian Keuangan Ditjen HKI. Karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan cirikhas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Konsekuensi perolehan sertifikat HKI ini, maka siapapun yang hendak memproduksi atau mengeksploitasi produk salak pondoh untuk kepentingan bisnis harus mendapat izin dari Pemkab Sleman. Selain itu setiap produk olahan yang menggunakan label salak pondoh maka bahan baku salaknya harus membeli dari petani Sleman. Pendaftaran produk salak berindikasi geografis ini merupakan bagian dari strategi marketing sehingga produk bisa lebih mahal dari produk sejenis. Upaya ini melindungi konsumen dari produk palsu serta memberikan perlindungan bagi produsen salak pondoh.  Tingkat ekspor salak pondoh Sleman telah mencapai 320,79 ton pada tahun 2012, sedangkan pada tahun 2013 ini nilai ekspor telah mencapai 200 ton pada tengah tahun pertama.

HKI menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, menjadikan sakat-sakat teretorial suatu bangsa bahkan daerah menjadi semakin kabur. Kreativitas apa yang dihasilkan, sangat mudah diakses bahkan ditiru oleh bangsa atau masyarakat lain. Selain memproses HKI untuk salak pondoh, Pemkab Sleman juga memfasilitasi dan membantu permohonan HKI. “Bentuk fasilitasi tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan biaya untuk pengurusan HKI. Pada 2013 ini, Pemkab Sleman akan memberikan bantuan stimulan untuk 15 merek dagang, lima hak cipta, dan satu hak paten. Sedangkan sampai saat ini, Pemkab Sleman telah memberikan bantuan stimulan untuk 37 paket HKI,” demikian seperti yang diterangkan oleh Sekda Sleman, dr. Sunartono, M.Kes.