Bupati Sleman Sri Purnomo seusai upacara peringatan detik-detik  Proklamasi memberikan remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika kelas IIA Yogyakarta dan  Lapas Kelas  IIB Sleman secara simbolis. Dalam laporannya Kalapas Sleman Suprihanto, Bc.IP, S.Pd mengatakan bahwa Lapas Sleman pada saat ini memiliki warga binaan 336 orang , yang seharusnya kapasitas lapas hanya 163 orang. Warga binaan terdiri dari Narapidana Pria sebanyak 176 orang , narapidana wanita 11 orang, narapidana cuti bebas (CB)N Cuti menjelang bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 17 orang, tahanan Pria 125 orang dan Tahanan wanita 6 orang.


Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI no W14-609.PK.01.01.02 tahun 2013 tanggal 1 agustus 2013 tentang pemberian remisi umum pada peringatan ulang tahun ke 68 Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 agustus. Sesuai surat tersebut terdapat 135 orang warga binaan Lapas narkotika dan 128 orang warga binaan lapas Sleman yang mendapat remisi pengurangan masa pidana sebesar 1 s.d 6 bulan. Selain itu yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 5 orang warga binaan lapas narkotika dan 17 orang lapas Sleman.

Bupati Sleman yang membacakan sambutan Menteri Depkum dan HAM yang menyatakan pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari system pemidanaan dalam tata peradilan pidana, dimana pada fase inilah kewajiban Negara untuk memberntuk narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik serta bertanggungjawab.  Sampai saat ini pemasyarakatan masih menjadi sorotan negative public, maraknya kerusuhan di lapas, penyalahgunaan hp, peredaran narkoba, pungutan liar dll. Untuk itu kepada jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat integritas, komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan tugas dan akan menindak tegas kepada petugas yang telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam hal peredaran narkoba,

Dengan bercermin dari berbagai masalah pemerintah telah merencanakan upaya-upaya penanganannya, melalui penyelesaian pembangunan lapas/rutan baru, mempercepat pemberian hak serta pemberian grasi, remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana anak, lanjut usia dan sakit berkepanjangan. Ke depan direncanakan penempatan narapidana pengguna narkoba akan ditempatkan di pusat-pusat rehabilitasi. Kemudian akan dilakukan perbaikan system hokum penanganan hokum sehingga penjara tidak dijadikan tujuan utama dalam pemidanaan.

Selain sambutan Menkumham, Bupati Sleman juga menyampaikan bahwa seiring dengan kebijakan pemkab sleman bahwa setiap anak di Sleman minimal harus lulus SMA atau SMK maka, bagi warga binaan yang  berada di lapas cebongan yang masih anak-anak dan masih usia sekolah akan diikutkan dalam kegiatan kejar Paket B dan C sehingga mereka tidak putus sekolah dan akan memberikan bekal keterampilan bagi para napi untuk bekal kelak dikemudian hari setelah bebas sehingga dapat bekerja mencari nafkah.