Untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan usaha hiburan pada bulan Romadhon, Pemkab Sleman menetapkan peraturan bupati nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran dan Hotel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Perbup ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 3 Juli 2013.

Para penyelenggara usaha hiburan umum (café, karaoke, game net, game station, game centre, salon, spa, panti pijat/refleksi dan usaha lain yang sejenis) rumah makan, restoran dan hotel diharapkan untuk menjaga suasana kondusif dengan mengemas tampilan usahanya dalam nuansa islami. Disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs. Joko Supriyanto bahwa perbup tersebut menentukan usaha hiburan umum tutup mulai 1 (satu) hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan yang ditetapkan oleh Pemerintah sampai dengan hari keenam bulan Ramadhan.

Sedangkan jam operasional usaha café, karaoke dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Usaha game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai pada siang pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, malam pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.  Salon, spa, panti  pijat/refleksi dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Usaha hiburan tersebut juga tidak menyediakan minuman keras/minuman beralkohol serta menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.  Pelaksanaan dan pengawasan terhadap terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja serta berkoordinasi dengan instansi terkait.