Satpol PP Sleman Tegas Tindak Pengedaran Minuman Keras
Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Satpol PP Kabupaten Sleman terus melakukan razia dan penyidikan terhadap sejumlah toko dan tempat hiburan malam yang dicurigai menimbulkan keresahan masyarakat. Selama bulan April hingga Juni 2013 telah dilakukan sebanyak lima kali operasi pada sejumlah toko modern dan tempat hiburan malam.
Pada bulan April 2013 telah dilakukan pengadilan atas pelanggaran atas Perda no. 8 Tahun 2007 tentang pelanggaran pengedaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol oleh empat toko modern dan Tempat Karaoke Syailendra di Margoagung Seyegan. Ke empat Toko Modern yang melakukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol adalah Circle K-Mlati, Mini Market Beta-Seturan, mini market Full Time-Seturan, dan Toko Modern Citrolli-Babarsari. Dari kelima tempat tersebut telah berhasil disita sejumlah 526 botol minuman keras, 178 kaleng minuman keras dan 1 plastik ciu.
Pada bulan berikutnya SatPol PP Sleman juga telah melakukan terhadap sejumlah tempat usaha yang melakukan pelanggaran atas Perda Sleman No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan yakni Sop Ayam Pak Min- Ambarketawang, Pecel Yu Sri – Sariharjo, Minimarket Danaz – Balecatur, Gamping, Dealer Suzuki – Demakijo, Dealer Motor “Viar” – Nogotirto, RM Sirlo Steak – Nogotirto , Toko Spare part “Makmur Motor” dan Toko Modern Circle K – Mlati. Keseluruhan tempat usaha ini telah diproses di Pengadilan Negeri Sleman yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Mei 2013 dengan denda mulai dari Rp. 200.000,00 hingga Rp. 2.000.000,00.
Sedangkan pada bulan ini telah dilaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol di sekitar Stadion Maguwoharjo dan ditemukan tiga tempat usaha yakni Indomart, Toko Kelontong “AA” dan Warung Makan milik Tukinah yang berlokasi di Jalan Candi Gebang Barat. Dari operasi tersebut telah disita sejumlah 153 botol minuman keras. Atas pelanggaran tersebut Toko Modern Indomart telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat, 14 Juni 2013 sedangkan dua tempat usaha lain diberi peringatan dan pembinaan.
Pada bulan yang sama juga terjadi sejumlah pelanggaran atas Perda Kab. Sleman No. 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasar operasi non yustisi yang dilakukan pada Senin, 10 Juni 2013 ditemukan empat toko modern yang izin gangguan, SIUP serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP)-nya telah kadaluarsa. Keempat toko modern tersebut adalah Toko Modern Alfamart-Jombor, Toko Modern Indomaret-Wijaya Kusuma, Toko Modern Indomaret Perumnas Caturtunggal dan Toko Modern Indomaret Banteng.
Disamping itu, Satpol PP Sleman juga menindak dua tempat usaha yang telah melakukan pelanggaran. Yang pertama adalah Liquid Club, Futsal dan Karaoke di Rogoyudan yang belum dapat menunjukkan IPT, IMB dan SIUP (yang telah kadaluarsa). Untuk itu tempat usaha tersebut harus segera menyelesaikan perizinan selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan sebelum diajukan Sidang di Pengadilan Negeri. Sedangkan Kafe Montana di Tegalrejo harus ditutup usahanya dengan Surat Bupati Sleman No. 503/2371 tertanggal 15 September 2011.