Dalam rangka hari tanpa tembakau sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2013, Pemkab Sleman melalu Dinas Kesehatan akan melakukan aksi simpatik damai yang berlokasi di 4 titik yakni perempatan Denggung Jl. Magelang, Perempatan Ringroad Demak Ijo, Perempatan Pakem, dan Perempatan Ringroad UPN. Adapun peserta terdiri atas Petugas Promosi kesesehatan Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dimas Diajeng, dan Saka Bakti Husada. Dalam kegiatan ini, tim akan membagikan kit berupa kipas yang bertuliskan himbauanHidup Sehat dan bermanfaat Tanpa Asap Rokoksebanyak 3.000 buah serta leaflet mengenai bahaya rokok bagi kesehatan. Sasaran aksi simpatik adalah pengguna jalan (warga Kabupaten Sleman). Melalui aksi simpatik tersebut diharapkan masyarakat menyadari pentingnya menjaga kesehatan dengan menghindari paparan asap rokok baik secara aktif maupun pasif.

Tujuan dilakukannya aksi ini adalah untuk meningkatkan kepedulian masyarakat akan bahaya asap rokok, selain itu juga untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan tidak mengonsumsi rokok. Di kabupaten Sleman dari hasil pemantauan PHBS yang di lakukan di 44.385 KK pada tahun 2010 terpantau 44,93 % rumah tangga memiliki kebiasaan merokok di dalam rumah. Data tersebut sejalan dengan Riskesdas 2010 bahwa 76,6 % perokok merokok di dalam rumah ketika bersama anggota keluarga lain. Anggota keluarga yang tidak merokok sebagai perokok pasif terdampak secara tidak langsung dari paparan asap rokok perokok aktif. Menindaklanjuti hal tersebut Dinkes Sleman berupaya melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Masih berkaitan dengan rangkaian Hari Tanpa Tembakau sedunia ini (HTTS), Dinas Kesehatan juga akan menyelenggarakan forum komunikasi kader aktif yang akan dilaksanakan Senin, 3 Juni 2013 bertempat di aula lantai III Setda Kab Sleman. Forum tersebu menghadirkan narasumber ahli promosi kesehatan dan testimoni dari dusun yang sukses dalam gerakan bebas asap rokok.

Pemkab Sleman juga telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2012 tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ditetapkan pada 28 September 2012. Dalam perbup tersebut pada pasal 3 menyebutkan bahwa KTR meliputi : fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Pimpinan atau penanggungjawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. KTR dilarang menyediakan tempat khusus merokok kecuali pada tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok.