Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masya­rakat yang sangat besar terhadap pelak­sa­naan pembangunan di Kabupaten Sleman. Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, untuk mendukung kesuksesan pembayaran PBB oleh masyarakat, perlu diimbangi dengan peningkatan profesionalisme aparatur pajak termasuk kecepatan penyampaian SPPT PBB kepada para wajib pajak. Dengan penyampaian SPPT PBB lebih awal, diharapkan lebih mendorong para wajib pajak untuk sesegera mungkin membayar pajak. Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh kepala desa untuk segera mendistribusikan SPPT PBB ini kepada para Dukuh, dan turut serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.Hal tersebut disampaikan bupati Sleman Drs. Sri Purnomo, MSI saat penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2013 di rumah dinas Bupati Jumat 8 Maret 2013. Lebih lanjut disampaikan bahwa Potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Pada tahun 2008, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp. 38,91 Milyar. Tahun 2009, mencapai Rp. 40,88 Milyar. Walaupun di tahun 2010, terjadi musibah erupsi merapi, namun realisasi penerimaan PBB-P2 mampu mencapai Rp. 44,15 Milyar.
Disampaikan pula bahwa pada tahun 2011, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp. 46,21 Milyar. Sedangkan pada tahun 2012 yang lalu, penerimaan PBB-P2 mencapai 48,189 Milyar atau 104,04 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 46,31 Milyar. Sedangkan untuk tahun 2013 ini, target penerimaan PBB sebesar Rp. 73,21 9 Milyar.Target yang telah ditetapkan ini, harus dapat tercapai bahkan terlampui, mengingat saat ini PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, yang sangat dibutuhkan sebagai modal pembangunan daerah mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, seluruh aparat terutama aparat di Dinas Pendapatan Daerah, diharapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. Jika ada masyarakat yang mengajukan keberatan dan keringanan pajak terhutang, saya berharap dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Dengan langkah tersebut diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan semakin meningkat.
Walaupun PBB telah menjadi kewenangan daerah, namun proses pelayanan PBB tetap sama, hanya tempat pelayanan saja yang berubah. Jika dahulu pelayanan bertempat di Kantor Pajak Pratama sekarang bertempat di Dinas Pendapatan Daerah atau ex Op Room Pemkab. Sleman. 
Sedangkan kepala Dipenda Kabupaten Seman Drs. H. Samsidi, MSi dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa pada tahun 2013 ini jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 594.324 buah dengan nilai pokok ketetapan sebesar Rp. 73.219.224.027,- sedang di tahun 2012 ketika masih ditangani pemerintah pusat jumlah SPPT 592.279 buah dengan nilai ketetapan Rp. 68.679.043.805,-  berarti ada kenaikan 2.045 buah atau pokok ketetapan naik Rp.4.540.180.222,- Lebih lanjut dilaporkan bahwa kebijakan dalam penetapan SPPT PBB-P2 adalah tidak menaikkan NJOP Nilai Jual Obyek Pajak), namun justru menaikan NJOPTKP (Nilai jual obyek pajak tidak kena pajak) dari tahun 2012 sebesar Rp.12.000.000,- menjadi Rp. 15.000.000,-Lebih lanjut dilaporkan bahwa kenaikan nilai pokok ketetapan semata-mata dikarenakan antara lain adanya kegiatan analisis zona nilai tanah, kawasan perumahan yang meliputi 450 kawasan perumahan, adanya perubahan data obyek pajak yang semula tanah kosong tanpa bangunan menjadi ada bangunan dan adanya tambahan obyek baru, baik karena pemecahan atau pendaftaran obyek pajak yang belum terdaftar.
Sementara itu  kepala kantor pelayanan pajak pratama Sleman Ir. Sunoto, MSi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberhasilan pembayaran pajak  diawal berlanjut pada masa-masa yang akan datang, baik dalam pelayanan maupun penerima, sehingga tujuan awal pengalihan PBB-P2 yaitu memperkuat sumber sumber pendapatan daerah(local taxing power) dapat tercapai.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan pula Surat Pemberitahuan Terhutang kepada wajib pajak secara simbolis dan penyerahan SPPT  dari kepala Dipenda kepada Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman, dilanjutkan dengan pembayaran pajak panutan oleh Bupati Seman dan Wakil Bupati Sleman yang diikuti oleh pejabat yang lain dan PNS di lingkungan Pemkab Sleman.