Pemkab Sleman Harapkan Masyarakat Terlibat Aktif Melakukan Pengawasan Muatan Lalu Lintas
Seiring dengan terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Sleman untuk melakukan penguatan jalan dan pemeliharaan berkala jalan, Pemkab Sleman mengajak masyarakat untuk terlibat aktif didalam melakukan pengawasan terhadap muatan lalu lintas yakni muatan muatan kendaraan yang melebihi batas tonase di lingkungannya. Semakin banyaknya kendaraan yang melebihi tonase di jalan kabupaten, desa dan dusun akan semakin memudahkan terjadi kerusakan jalan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan melakukan aksi langsung untuk melarang kendaraan yang melebihi kapasitas tonase meneruskan perjalanan terutama truk-truk pengangkut pasir, kemudian melaporkan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dan sekaligus meminta pemasangan rambu – rambu lalu lintas. Demikian juga bagi pengusaha yang memiliki kendaraan angkutan juga ikut memikirkan kepentingan pengguna jalan yang lain, jangan hanya orientasi kepentingan pribadi. Pemkab meminta para pengusaha untuk mentaati aturan batas kapasitas muatan.
Handarbeni masyarakat terhadap jalan kabupaten dan desa dan dusun sangat berarti untuk antisipasi semakin tingginya kerusakan jalan. Banyak rambu rambu lalu lintas larangan yang telah dipasang dinas perhubungan justru dicorat coret dan bahkan digergaji oleh oknum masyarakat. Jalan dan rambu rambu lalulintas perlu dirawat. Di Sleman, pada tahun 2012 panjang jalan kabupaten 1.085,13 km, dengan kondisi sedang dan baik 69,02%, kondisi rusak 27.56% ( 299,10 km), dan rusak berat 3,72% ( 3,72km).
Kemampuan keuangan daerah untuk melakukan peningkatan jalan dan pemeriharaan berkala jalan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kerusakan jalan yang terjadi. Pada tahun 2013 ABPD Sleman hanya dapat melakukan peningkatan jalan sepanjang 9,8 kilo meter ( KM ) dengan biaya kurang lebih Rp 9,9 M dan pemeliharaan berkala jalan sepanjang 15,75 KM dengan biaya Rp 10,7 M. Oleh karena itu perbaikan jalan dilakukan secara prioritas. Selain itu untuk melakukan perbaikan jalan dengan anggaran dari APBD memerlukan proses perencanaan penganggaran yang memerlukan waktu yang tidak singkat.***