LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.  Pemerintah Kabupaten Sleman sudah melaksanakan LPSE sejak tahun 2010, LPSE melayani penyedia barang dan jasa (kontraktor, pengusaha, dan lain-lain), panitia, auditor, PPK.  Penyedia barang/jasa harus membuat akun di LPSE agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa dengan metode LPSE.  Akun yang dibuat oleh penyedia barang/jasa dapat digunakan untuk mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah ditempat lain atau didaerah lain cukup dengan satu akun, karena akun yang dibuat sudah teragregasi datanya dan tersimpan diserver.  Jumlah penyedia barang/jasa yang terdaftar sampai dengan tahun 2012 adalah 2175 sedangkan yang terverifikasi 2021, yang didominasi oleh CV (1332 yang terverifikasi), untuk yang berbentuk PT (543 yang terverifikasi) dan yang lainnya bervariasi dari UD, koperasi, firma, perusahaan perseorangan, dan perusahaan dagang.  Pada tahun 2012 jumlah paket lelang e-Proc 303 paket dan yang terselesaikan 303 paket pekerjaan yang terdiri dari 297 paket pekerjaan dari Pemkab Sleman, 2 paket pekerjaan dari BPN, dan 4 paket pekerjaan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala. Nilai 297 paket pekerjaan tersebut adalah Rp. 237.949.091.840,- Sedangkan paket lelang pekerjaan yang tidak melaui e-proc pada tahun 2012 adalah 119 paket pekerjaan dengan nominal Rp. 28.940.913.125,- dengan rincian 106 paket dari SKPD Pemkab. Sleman dan selain Pemkab Sleman 13 paket.  Paket lelang yang melalui e-proc dalam prosentase adalah 73,88% jauh lebih besar dari non e-proc.  
Metode LPSE ini memiliki lebih banyak keuntungan daripada kekurangannya, seperti menghemat penggunaan kertas, karena dengan metode LPSE ini tidak banyak membuat dokumen secara fisik.  Dengan metode LPSE ini kecurangan-kecurangan dapat diminimalisir karena tidak ada pertemuan secara langsung antara panitia dan penyedia barang/jasa, terjadi selisih antara pagu dan penawaran sebesar Rp.29.459.807.298,- atau 12,38%, selisih antara HPS (harga perkiraan sendiri) dan penawaran sebesar Rp. 24.349.965.039,- atau 11,68%.  Kendala yang dihadapi dari pihak Pemkab Sleman adalah SDM dan infrastruktur teknologi, tapi secara bertahap sudah bisa dibenahi, dari pihak penyedia juga mau tidak mau harus menyesuaikan sistem yang ada.  LPSE juga memberikan pelatihan bagi para penyedia barang/jasa agar memudahkan mereka menyesuaikan dengan metode LPSE.  Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.