Gubernur DIY Sri Sultan HB X di dampingi Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo, MSI, menyerahkan sertifikat tanah huntap (hunian Tetap) diwilayah Cangkringan sebanyak 1.189 sertifikat Senin, 7 Januari 2013 di Balai Desa Kepuharjo Cangkringan. Sertifikat yang diserahkan meliputi untuk wilayah Kepuharjo dsn pagerjurang 301, Batur 194 dan Fasum Fasos 1 buah, Umbulharjo Dsn Plosokerep 35, karang kendal 14 dan mandiri 67 buah, desa Glagaharjo dsn Jetis Sumur 77, Banjarsari 169 dan Gading 59 dan Desa Wukirsari dsn Gondang 2 89, Gondang 3 36 dan Dongkelsari 147 jumlah total 1.189 buah.
Sebelumnya Gubernur yang didampingi pejabat teras Pemda DIY dan Bupati Sleman melakukan peninjauan ke Hunian Tetap Karang Kendal Umbulharjo dan di Pagerjurang Kepuharjo. Dalam kunjungannya di Karang Kendal Sultan menyampaikan beberapa pesan diantaranya pembuatan saluran air (Drainase) di lingkungan bangunan Huntap mengingat kemiringan tanah dilokasi huntap. Sultan juga meninjau kandang ternak sapi perah dengan kapasitas 100 ekor sapi yang dilengkapi dengan intalasi biogas yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangkit listrik yang menghasilkan 60.000 watt dan kompor gas.
Sultan juga bekesempatan berdialog dengan warga penghuni dan menanyakan tentang kondisi dan keadaan setelah menghuni di Huntap. Warga sebagian besar sudah merasa nyaman dan tenang tinggal dihuntap.
Sultan menghimbau kepada warga yang belum mau turun dan tinggal di huntap untuk segera pindah karena sudah tidak ada kekhawatiran lagi karena pemerintah telah berupaya membangun huntap lengkap dengan sertifikatnya sementara untuk tanah yang dimiliki di atas juga akan segera disertifikkatkan atas nama pemilik lama masing-masing sehingga tidak dibeli oleh Pemerintah dengan catatan tidak didirikan bangunan melainkan untuk pertanian. Sementara itu Sultan juga akan melengkapi sarana dan prasarana yang ada di Huntap seperti jalan, drainase, gorong-gorong, tempat bermain, Tempat PAUD, lampu penerangan dll sebagai upaya agar warga yang tinggal di Huntap Nyaman dan kerasan. Sultan juga berpesan kepada Kepala Desa agar tidak mudah memberikan rekomendasi kepada para donatur yang berkeinginan membangun sarana dan prasarana di lokasi Huntap karena dilokasi Huntap yang dahulu tanah kas desa sudah dibeli oleh Pemerintah sehingga segala sesuatunya harus dikoordinasikan dengan pemerintah Daerah dan diproses sesuai prosedur sehingga pemerintah daerah bisa mengatur dan mengawasi setiap pembangunan yang ada di Huntap agar sesuai dengan site plan. Sultan juga mengatakan  pentingnya ruang terbuka hijau di kawasan huntap sehingga tidak semua lahan dipenuhi bangunan untuk menciptakan lingkungan yang sejuk dan nyaman.