Pada tanggal 28 Desember 2012 dilakukan penanda tanganan perjanjian kerjasama antara pemkab. Sleman dengan Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) yang bertempat di Restoran Pringsewu. Kerja sama yang dilakukan oleh Pemkab. Sleman dan BPD DIY adalah dalam bidang penyelenggaraan Pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
1. Pelayanan pembayaran PBB Kabupaten Sleman melalui fasilitas perbankan milik BPD DIY yang meliputi counter teller dan ATM

2. Pemindah bukuan hasil penerimaan pembayaran PBB yang diterima BPD DIY dari wajib pajak ke rekening Kas Daerah Pemkab. Sleman dengan nomor rekening: 005.111.000059
Kerja sama antara Pemkab. Sleman dan BPD DIY ditanda tangani oleh Drs. H. Samsidi, M.Si dari pihak Pemkab. Sleman dan dari pihak BPD DIY Ir. Nur Iswantoro, MM. Dengan adanya kerja sama tersebut nantinya pembayaran PBB di Kabupaten Sleman bisa dilayani diseluruh cabang BPD DIY yang ada di wilayah Kabupaten Sleman dan juga melalui fasilitas ATM BPD DIY. Pemkab Sleman berharap dengan adanya kerja sama ini pendapatan daerah dari sektor PBB, dapat meningkat dan dapat melampoi target ditahun 2013, karena wajib pajak dimudahkan dalam proses pembayarannya. BPD DIY dan Pemkab. Sleman akan segera menyiapkan segala sesuatunya sehingga di bulan maret tahun 2013 sudah siap untuk melayani.