Pengembalian Pajak Hotel dan Restoran Dorong Peningkatan Kesadaran Wajib Pajak
Pengembalian sebagian pemungutan pajak merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian dari Pemkab Sleman kepada para wajib pajak yang taat melaksanakan administrasi perpajakan, patuh melaksanakan Perda serta memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang harus dilaksanakan. Meskipun pengembalian sebagian pungutan pajak ini jumlahnya tidak besar, hendaknya jangan dilihat dari jumlahnya namun hal ini merupakan ungkapan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama selama ini. Demikian dikatakan oleh Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo dalam acara Pemberian Piagam Penghargaan dan Pengembalian sebagian Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2011 Rabu 19 Desember 2012 di Aula DPKAD Sleman.
Bupati berharap agar pengembalian pajak hotel dan restoran ini dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya dengan tertib administrasi dan tepat waktu. Hal ini merupakan teladan bagi para wajib pajak lainnya dalam membayar pajak. Mengingat, bahwa belum semua anggota masyarakat kita, termasuk para pengusaha hotel dan restoran memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak, apalagi membayar tepat pada waktunya dan tertib administrasi.
Bupati menambahkan bahwa selama tahun 2011 lalu perolehan PAD Kabupaten Sleman mencapai 226.686 Milyar rupiah lebih atau mencapai 103,05% dari target total perolehan PAD. Dari jumlah ini Pajak daerah mencapai Rp 142,698 Milyar lebih atau 116,30% dari target. Retribusi daerah mencapai Rp 33,163 Milyar lebih atau 110,29% dari target dan pendapatan lain-lain yang sah total mencapai Rp 39,787 Milyar lebih atau 100,42% dari target.
Sedangkan pada tahun 2012 ini, realisasi penerimaan daerah sampai dengan bulan Oktober yang lalu, sebesar Rp. 235,48 Milyar atau 97,71 % dari target PAD sebesar Rp. 241 Milyar. Dari perolehan PAD tersebut, pajak hotel mencapai Rp. 29,38 Milyar atau 117,52% dari target, pajak restoran mencapai Rp. 15,86 Milyar atau 113,31% dari target.
Dari hasil pembayaran pajak ini Pemkab Sleman dapat membiayai berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Namun demikian, kata Bupati Sleman, bukan berarti bahwa Pemkab Sleman hanya akan menarik pajak dari masyarakat tanpa diimbangi dengan peningkatan pelayanan pada masyarakat. Pemkab Sleman juga senantiasa berupaya untuk mengembangkan potensi kepariwisataan yang ada di wilayah Sleman yaitu wisata pendidikan, wisata agro, wisata atraksi dan wisata sejarah. Pemkab Sleman akan melakukan berbagai upaya untuk kembali menggairahkan dunia pariwisata yang menjadi salah satu tumpuan perekonomian di Kabupaten Sleman.
Adapun nama-nama wajib pajak restoran yang menerima piagam dan pengembalian sebagian pemungutan pajak secara simbolis adalah (5 berturut-turut dari yang terbesar): PT. Sari Melati/Pizza Hut, PT Sari Melati Kencana, Hoka-Hoka Bento PT. Ekaboga inti, PT Fast Foot Indonesia (KFC), RM. AG.NY. Suharti. Sedangkan nama-nama wajib pajak hotel yang menerima piagam dan pengembalian sebagian pemungutan pajak secara simbolis (5 berturut-turut dari yang terbesar):Hotel Hyatt Regency Yogya, PT. Mustika Princes Hotel, PT. Griya Asri Hidup Abadi, Jogjakarta Plaza Hotel, Hotel Royal Ambarukmo.