Bupati Sleman, Kamis 20 Desember 2012 melantik pejabat eselon III , IV dan kepala sekolah SD, SMP dan SLTA di lingkungan Pemkab Sleman. Pejabat yang dilantik berjumlah 96 orang diantaranya Retno Susiati, SH,MM sebagai Kepala Kantor Penanaman Penguatan dan Penyertaan Modal, Drs Susmiyarto, MM sebagai Kepala Bagian Organisasi,Dra. F.retno Wisudowati sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah,  Wildan Solichin,SIP sebagai Camat Tempel, Dra. Sumiyarsih sebagai kepala Tata Usaha Sekretariat DPRD, Dra.Puji Astuti, sebagai Sekretaris Badan KB PM dan PP dsb.
Dalam sambutan pengarahanya Bupati Sleman Sri Purnomo antara lain mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah, yang menandai perubahan dan pengisihan pejabat ini, juga dimaksudkan untuk mewujudkan kinerja pemerintahan yang lebih baik. Sekaligus memantapkan pelaksanaan program kerja tahun 2013 yang sebentar lagi akan di laksanakan, sehingga akan menghasilkan out put maupun out come yang lebih baik dalam merealisasikan visi kita bersama yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera, berdaya saing dan berkeadilan gender.

Dikatakan juga bahwa sebagai pejabat eselon III, IV, maupun Kepala Sekolah, juga dituntut memiliki jiwa kepeminpinan atau leadership yang kuat. Seorang pemimpin, harus punya visi untuk mengarahkan segenap sumber daya organisasi mencapai tujuan organisasi. Seorang pemimpin emiliki tanggungjawab menjamin organisasi berkinerja dengan baik. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus dapat membuat perintah dan keputusan tentunya sesuai dengan bidang kewenangannya, tidak hanya sekedar berlaku sebagai koordinator kerja organisasi.
Ditambahkan oleh Sri Purnomo bahwa berdasarkan Peraturan Bupati No. 42 tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Penanaman, Penguatan, dan Penyertaan Modal, Kantor P3M memiliki Tupoksi merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan tugas, menyelenggarakan pelayanan umum, dan pembinaan bidang penanaman, penguatan, dan penyertaan modal. Saya berharap Kepala kantor yang baru saja dilantik, bisa membawa Kantor P3M melaksanakan tupoksinya secara efektif dan efisien. Masih banyak permasalahan investasi dan penguatan modal yang harus diselesaikan. Kita harus terus berupaya mengembangkan investasi, serta menguatakan kapasitas UMKM sebagai sokoguru perekonomian daerah.
Demikian juga dengan para Camat sebagai kepala wilayah kecamatan. Bupati mengharapkan keberadaan Camat diwilayah  didalam melaksanakan tugasnya tidak  hanya didominasi tugas kemasyarakatan atau  menjalankan tugas seremonial saja. Seorang camat harus mampu menjalankan tugas manajerial yang mensinergikan berbagai kebijakan teknis operasional berbagai SKPD teknis dengan kondisi dan potensi di masyarakat dan wilayahnya. Dengan kata lain keberadaan camat dituntut mampu mengembangkan konseptual dalam menjalankan fungsi sebagai fasilitator, motivator bahkan motor penggerak  pelaksanaan sebagian urusan otonomi daerah, tugas umum pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
Bupati  juga mengharapkan agar para camat dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sesuai kewenangannya. Didalam penyelesaian tentu saja harus berkoordinasi secara lintas SKPD. Dengan demikian tidak semua  permaslaahan masyarakat harus diselesaikan di tingkat Kabupaten. Oleh karena itu, saudara harus bisa menerapkan gaya kepemimpinan dan komunikasi yang tepat, sesuai dengan kondisi sosilogis, psikologis masyarakat serta situasi yang dihadapi.
Kepada sekretaris dinas Bupati berharap bahwa seorang sekretaris dinas/badan memiliki tugas menyelengarakan urusan umum, kepegawean, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. Oleh karena itu, Seorang Sekretaris harus, tidak hanya memiliki kemampuan manajemen administratif perkantoran saja. Sebagai orang kedua di SKPD, seorang sekretaris juga harus paham terhadap kebijakan tekhnis operasional dan mengkoordinasikan seluruh sumberdaya organisasi dalam mewujudkan visi dan misi organisasi serta tugas pokok instansi.
Khusus kepada para kepala sekolah yang baru saja dilantik, Sri Purnomo  mengingatkan bahwa menjadi kepala sekolah juga berarti menjadi manajer di sekolahnya, artinya saudara harus mampu mengelola sekolah secara keseluruhan, baik tugas meningkatkan kualitas pendidikan maupun dalam menyelenggarakan ketertiban administrasi keuangan, aset maupun pembelajaran.
Saat ini dan kedepan, Kepala sekolah dituntut dapat mengelola administrasi keuangan dan asset  dengan baik. Kepala sekolah harus memahami dan mengerti seluruh peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan asset sekolah. Jangan sampai karena ketidak-pahamannya, kepala sekolah menemuhi masalah, terlebih masalah hukum.  Oleh karena itu, seluruh kepala sekolah harus memahami serta senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dalam setiap tindakannya. Jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau instansi tehnis, jika menemui kesulitan.