Atur Jarak Antar Toko Modern, Pemkab Lindungi Pasar Tradisional
Terkait dengan adanya laporan dari Gandhul (Gerakan Pedagang Peduli Pasar Godean) pada tanggal 8 Maret 2012 ke Lembaga Ombudsman Daerah Yogyakarta tentang keresahan pedagang Pasar Godean yang merasakan adanya penurunan omset dikarenakan adanya beberapa toko modern yang berjarak kurang 30-40 m dari pasar tradisional. Untuk menindaklanjuti permasalahan ini Lembaga Ombudsman Daerah melakukan audiensi dengan Pemkab Sleman pada Jumat, 6 Juli 2012. Hadir dalam audiensi ini Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum, Kepala Kantor Perijinan, I Wayan Gundana dan sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Untuk mengatasi hal ini, telah dilakukan koordinasi antara Disperindagkop, Dinas Pasar, Satpol PP dengan pedagang pasar tradisional serta pengusaha toko modern. Saat ini tengah diupayakan revisi Perbup No. 13 Tahun 2010 yang mengatur pasar modern untuk mengklasifikasikan toko modern, toko berjejaring nasional dan bagaimana jarak yang mengatur toko modern tersebut dengan pasar tradisional. Pengaturan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern ini diatur dengan tujuan melindungi perekonomian masyarakat tanpa mematikan pengusaha pasar modern. Untuk itu telah diberlakukan SK Dispensasi pada akhir tahun 2011 yang lalu yang mengatur dispensasi bagi 91 toko modern yang telah mengajukan ijin pendirian toko modern sebelum adanya Perbub tersebut. Sedangkan 82 toko modern yang lain belum mendapat ijin dikarenakan jarak yang terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Disamping itu, untuk meningkatkan daya jual pasar tradisional, Dinas Pasar bekerjasama dengan Kecamatan Godean telah melakukan penertiban pedagang pasar Godean sehingga tidak menganggu badan jalan. Untuk menanggulangi persaingan harga juga telah dilakukan kerjasama dengan toko modern untuk kulakan bersama sehingga dapat diperoleh harga dasar termurah dari distributor. Pengendalian jumlah pasar modern juga dilakukan dengan penataan ruang. Kepala Bappeda Sleman, drg. Intriati Yudatiningsih, M.Kes menyampaikan bahwa pusat p-erbelanjaan besar hanya diijinkan untuk didirikan di pusat wilayah sistem perkotaan sehingga tidak menganggu omset pasar tradisional.