Guna meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sleman, BKD menyelenggarakan Diklat Calon Kepala Sekolah SD dan SMP pada Rabu, 4 Juli 2012 di Wisma Wijaya Kaliurang. Seorang kepala sekolah memiliki tanggungjawab yang sangat stra­te­gis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Keberadaan Kepala Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin, yang memimpin para guru, staf administratif dan siswa di sekolah tersebut, Kepala Sekolah juga memiliki fungsi sebagai manajer terhadap kelangsungan proses belajar mengajar yang berkualitas di sekolah tersebut. Oleh karena itu, pengangkatan Kepala Sekolah harus dipersiapkan secara tersistem dan dilakukan secara selektif. Hal tersebut disaampaikan bupati sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda dr. Sunartono, M.Kes saat membuka Diklat calon kepala sekolah dasar dan SMP. Lebih lanjut disampaikan bahwa sebagai manajer di sekolah, seorang kepala sekolah harus mampu mengelola sekolah secara keseluruhan tidak hanya secara teknis akademis saja, namun harus dapat menjalan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Sekolah sebagai organisasi memerlukan sistem pengelolaan yang baik sejak perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi terhadap apa yang selama ini telah dilaksanakan.

Ditambahkan oleh Sunartono bahwa, saat ini dan kedepan, salah satu yang harus mendapatkan perhatian dalam pengelolaan manajemen sekolah adalah pengelolaan asset. Hal ini mengingat banyak asset-asset milik sekolah yang belum teradministrasi dengan baik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus mampu mengelola asset milik sekolah. Demikian juga, para kepala sekolah juga dituntut paham tentang proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai karena ketidak-pahamannya, kepala sekolah menemuhi masalah, terlebih masalah hukum. Oleh karena itu, seluruh kepala sekolah dan calon kepala sekolah harus memahami serta senantiasa berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dalam setiap tindakannya. Kepala sekolah juga harus mampu memikirkan kerangka strategi dasar pendi­dikan, dalam membentuk karakter anak didik dan juga kualitas pendidikan. Sekolah harus memiliki sistem pembelajaran, yang mampu membentuk anak didik yang mem­­punyai kreatifitas, maupun sensitivitas terhadap permasa­lah­an yang dihadapinya sendiri, serta mampu mempersiapkan para guru untuk mampu melaksanakan proses eksplanasi kepa­da anak didik, baik di dalam maupun di luar kelas, dan tidak seke­dar melaksanakan proses internalisasi melalui materi ajar. Anak peserta didik juga harus didorong untuk selalu men-update perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Oleh karena itu setiap kepala sekolah harus memiliki kemampuan evaluasi total terhadap pendidikan yang menjadi kewenangannya.

Sedangkan Kepala BKD Drs. Iswoyo Hadiwarno dalam laporannya antara lain menyampaikan bahwa tujuan umum dliklatadalah menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan rasional agar memiliki wawasan yang komprehensif untuk melaksanakan tugas-tugas umum pengelolaan sekolah, Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan pengembangan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan, serta meningkatkanpengetahuan, keahlian dan ketrampilan serta pembentukan kepribadian yang berorientasi pada kode etik guru.

Sasaran Khusus Diklat ini adalah membekali dan meningkatkan kemampuan calon kepala sekolah dalam pengelolaan administrasi sekolah, membekali dan meningkatkan kemampuan calon kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumberdaya serta akses yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas sekolah, Agar calon kepala sekolah mampu menerapkan manajemen pendidikan berbasis sekolah, nagar calon kepala sekolah mampu menyusun rencana/program sekolah, serta agar calon kepala sekolah mengetahui, memahami, dan menguasai Kurikulum Satuan Pendidikan.

Kelompok sasaran Diklat Calon Kepala SD/SMP adalah para guru yang telah lulus seleksi calon kepala SD-SMP Tahn 2010 dan 2011 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Jumplah peserta seluruhnya 40 orang (1 angkatan), terdiri dari Calon Kepala SD berjumlah 33 orang, sedangkan Calon Kepala SMP berjumlah 7 orang. Materi yang akan diberikan baik didalam kelas maupun diluar kelas sebanyak 217 jam pelajaran (jpl), 1 jpl=45 menit. yang terdiri dari materi umum sebanyak 14 jam pelajaran, materi pokok sejumlah 174 jam pelajaran dan materi penunjang sebanyak 29 jam pelajaran.

Materi diluar kelas antara lain penyusunan dan pembimbingan action plan dilaksanakan dalam bentuk penyusunan mandiri, 4 kali pembimbingan, dan 1 kali presentasi action plan, bertempat di BKD Kabupaten Sleman, sesuai waktu yang telah ditentukan. Tenaga pengajar/Widyaiswara Diklat Calon Kepala SD/SMP berasal dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Yogyakarta serta Pejabat Struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Diklat Calon Kepala SD/SMP dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu : In Class selama 12 hari kerja yaitu tanggal 3-18 Juli 2012 dan Penyusunan Action Plan ”Rencana Program Pengembangan Sekolah” (RPPS) dilaksanakan selama ±2 bulan (Juli s.d September). Diklat Calon Kepala SD/SMP (in class) dilaksanakan di Wisma Wijaya 2, Kaliurang, Pakem, Sleman (peserta diasramakan)