Menghadapi bulan suci Ramadhan tahun 2012,selama 5 hari berturut turut Satuan Pol PP Pemda Sleman,penyidik dari Polres Sleman dan PPNS giat melaksanakan operasi kepada penjual minuman keras beralkohol yang tidak mempunyai ijin, Hal tersebut dilaksanakan guna menekan angka kejahatan dan kriminal dan menciptakan rasa tenteram dan aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadahnya.

Disela sela kegiatan Rusdi Rais SH Kepala Seksi Operasi Penegakan Peraturan Perundangan (KaOpsPPP) mengatakan,bahwa operasi tersebut yang dilaksanakannya adalah untuk menegakkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran penjualan miras,dan antisipasi jangan sampai terjadi kurban yang lebih banyak akibat minum miras. Sasaran penyelenggaraan operasi ini adalah toko kelontong,warung makan dan toko modern di wilayah Kabupaten Sleman.dijelaskan bahwa sanksi atau denda bagi yang melanggar akan diajukan ke pengadilan dan penjual miras golongan A dendanya 5 Juta, golongan B 10 juta dan golongan C 40 juta.

Rusdi rais mengharap,bantuan dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada pemerintah daerah apabila disekitarnya ada penjual miras,karena tanpa bantuaannya maka kegiatan tersebut tidak akan berhasil,semua itu demi keamanan,kesehatan dan ketenteraman masyarakat sendiri. Operasi miras yang dilaksanakan mulai jum`at 29 juni sampai dengan rabu 4 Juli 2012 berhasil menyita ribuan miras dari berbagai jenis dan juga ada minuman import untuk diamankan di gudang untuk dimusnahkan