Pemberdayaan Masyarakat
Pimpinan dan segenap jajaran pemerintah daerah Sleman berkeyakinan bahwa faktor penting dalam keberhasilan pembangunan adalah pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyrakat melalui optimalisasi “modal sosial” yang merupakan nilai-nilai yang mengatur interkasi antar manusia dalam suatu komunitas. Salah satu bentuk “modal sosial” nasyarakat adalah sifat gotong royong dalam maelaksanakan kegiatan dengan kesediaan untuk memberikan konstribusi atau berswadaya.
Dalam rangka meningkatkan keberdayaan masyarakat, pada tahun 2011 telah disalurkan bantuan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp13.493.100.000,00 meliputi:
- Dana Gotong Royong sebesar Rp2.400.000.000,00.
- Dana Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp4.300.000.000,00.
- Bantuan kepada masyarakat sebesar Rp777.550.000,00.
- Bantuan kepada organisasi keagamaan sebesar Rp914.350.000,00
- Bantuan kepada kelompok binaan sebesar Rp1.500.000.000,00.
- Bantuan aspal dianggarakan sebanyak 3.001 drum atau sebesar Rp3.601.200.000,00.
Upaya meningkatkan kelancaran kegiatan pembangunan dan memotivasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan dilakukan melalui pemberian bantuan gotong royong pada 86 desa dan bantuan aspal pada 17 kecamatan. Program pemberian bantuan pembangunan tersebut mampu menggali partisipasi swadaya masyarakat dalam pembangunan.
Rekapitulasi Bantuan Kemasyarakatan Tahun 2007-2011
Kebijakan pengembangan perekonomian daerah diarahkan pada upaya pemberdayaan perekonomian masyarakat antara lain melalui program community development berupa pemberian modal usaha bagi kelompok ekonomi masyarakat dan penguatan modal pada Usaha Kecil Menengah (UKM), penyertaan modal pada BUMD dan melakukan pembinaan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).
Dana Gotong royong pada tahun 2011 dapat menggali dana partisipasi masyarakat sebesar Rp19.771.134.399,00 atau meningkat sebesar 821,31% dari pemberian bantuan sebesar Rp2.400.000.000,00. Bantuan aspal pada tahun 2011 dapat menggali dana partisipasi masyarakat sebesar Rp3.069.629.750,00 atau meningkat sebesar 193,79% dari pemberian bantuan yang sudah diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp1.584.000.000,00, sedangkan sisanya sebanyak 1.681 drum, digunakan untuk melanjutkan pemberian bantuan dan akan disalurkan pada tahun berikutnya berdasarkan proposal yang masuk dan kesesuaian hasil verifikasi (aspal 3.001 drum, masih sisa 1.681 drum).
Perkembangan Bantuan Aspal Tahun 2007-2011
Selain dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pemberdayaan masyarakat juga mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui PNPM Perkotaan dan PNPM Perdesaan. PNPM Perkotaan dari APBN sebesar Rp12.425.000.000,00 dengan dana pendampingan dari APBD sebesar Rp550.000.000,00 yang ditujukan bagi 75 desa di 15 Kecamatan berupa bantuan langsung masyarakat kepada 75 BKM. PNPM Perdesaan dari APBN sebesar Rp7.862.565,00,00 untuk Kecamatan Prambanan dan Kecamatan Cangkringan dan dana pendampingan dari APBD sebesar Rp275.000.000,00 dialokasikan untuk Kecamatan Prambanan. PNPM perdesaan digunakan untuk simpan pinjam perempuan (SPP) sebesar 25% dan sisanya untuk kegiatan pengembangan sarana prasarana fisik, kesehatan dan pendidikan
Implementasi kebijakan pemberdayaan masyarakat desa diwujudkan dalam bentuk dana pemberdayaan masyarakat dan desa yang meliputi bagi hasil pada pemerintah desa, bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan bantuan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi hasil pada pemerintah desa sebesar Rp19.693.062.267,00 meliputi:
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.756.577.418,00.
- Bantuan keuangan khusus pada pemerintah desa sebesar Rp3.071.000.000,00.
- Dana Penyeimbang Desa (Pengembalian Pajak Bumi dan Bangunan kabupaten) sebesar Rp4.417.755.712,00
- Pengembalian PBB Provinsi sebesar Rp551.396.000,00.
- Bagi Hasil Retribusi Provinsi sebesar Rp917.719.092,00.
- Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten sebesar Rp7.529.000.000,00.
- Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten sebesar Rp1.449.614.043,00.
Penggunaan dana bagi hasil kepada pemerintah desa adalah untuk memberikan stimulan pembangunan di tingkat padukuhan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 serta untuk memperkuat pelaksanaan otonomi desa menuju demokratisasi dan kemandirian desa diberikan Alokasi Dana Desa sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja pegawai. Pada tahun 2011 Alokasi Dana Desa sebesar Rp1.756.577.418,30 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2010 sebesar Rp6.844.516.200,00. Hal ini terjadi karena Dana Alokasi Umum yang diterima dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan dan anggaran belanja pegawai mengalami kenaikan. Namun demikian pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Sleman meluncurkan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa sebesar Rp3.071.000.000,00 sebagai respon atas penurunan Alokasi Dana Desa dengan ketentuan penggunaan disamakan dengan Alokasi Dana Desa.
Realisasi Alokasi Dana Desa pada beberapa tahun terakhir dapat digambarkan pada grafik berikut:
Realisasi Alokasi Dana Desa Tahun 2006-2011
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) diperinci untuk biaya operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 30% dan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70%. Besaran 70% dari ADD didistribusikan kepada warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa sebagai wujud partisipasi warga dalam proses perencanaan pembangunan.
Bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp20.819.935.000,00 meliputi:
- Hadiah Lunas PBB sebesar Rp300.000.000,00.
- Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kepala Desa dan Pernangkat Desa serta tambahan penghasilan bagi desa berpenghasilan rendah/desa minus sebesar Rp14.081.500.000,00.
- Tunjangan Badan Permusyawaratn Desa (BPD) sebesar Rp2.390.800.000,00.
- Bantuan RT/RW sebesar Rp1.650.000.000,00.
- Bantuan Operasional Dukuh sebesar Rp1.454.400.000,00.
- Bantuan penyelenggaran Pilkades dan Pilduk sebesar Rp350.000.000,00.
- Penghargaan bagi Perangkat Desa purna tugas sebesar Rp200.000.000,00.
- Penghargaan bagi Kepala Desa purna tugas sebesar Rp18.000.000,00.
- Tali asih kepada partisan calon kades sebesar Rp2.500.000,00.
- Ganti rugi tanah pelungguh yang terkena erupsi merapi sebesar Rp234.000.000,00.
- Lain-lain sebesar Rp137.735.000,00.