Jajaran Aparat Pemkab Sleman Ikuti Sosialisasi UU Tipikor
Sosialisasi tentang UU Tipikor merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan aparat tentang segala bentuk tindak pidana korupsi, sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi, yang kemudian diharapkan ada persamaan persepsi diantara kita tentang upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan Pemkab. Sleman. “Kita tidak menghendaki karena ketidaktahuan kita, tindakan atau keputusan yang kita ambil ternyata merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu kita perlu memahami dengan baik, apa saja yang termasuk dalam kategori korupsi agar kita bisa menata kembali sikap dan perilaku kita termasuk masalah gratifikasi”. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutannya saat membuka sosialisasi UU Tipikor di lantai III Pemkab Sleman Rabu 30 Mei 2012. Lebih lanjut disampaikaan bahwa di masyarakat tradisi memberi dan menerima hadiah terjadi sudah sejak dahulu kala dan sebenarnya sah-sah saja sebagai tanda kasih atau perhatian atau ucapan terima kasih. Yang menjadi masalah, jika pemberian hadiah atau gratifikasi itu berkaitan dengan tugas atau jabatan, sehingga bisa dikategorikan sebagai suap. Ini secara tegas tercantum dalam UU No 20 Tahun 2001, pasal 12b ayat 1 yang berbunyi : “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.
Lebih lanjut disampaikan bahwaa Sesuai dengan visi pembangunan yang telah kita tetapkan, pada tahun 2015 mendatang, Pemkab Slemaan harus meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan rakyat, meningkatkan pendidikan dan meningkatkan kesehatan serta hak-hak dasar rakyat lainnya. Misi pertama yang harus kita laksanakan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan itu, adalah terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Syarat mutlak terwujudnya tata pemerintahan yang baik, adalah hadirnya clean governance atau pemerintahan yang bersih, bersih dari semua praktek korupsi. Beberapa upaya pemberantasan praktek korupsi telah kita jalankan, salah satunya adalah penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP, yang merupakan sistem pengendalian internal atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah untuk mencapai pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. SPIP ini adalah sistem kerja, walaupun kita memiliki sistem atau mitode kerja yang baik, namun jika tidak didukung dengan komitmen dari seluruh aparatur untuk memberantas korupsi, maka upaya yang kita lakukan menjadi kurang optimal. Semntaraa peserta dalam sosialisasi tersebut Sekda sleman, para Asekda, kepala Bagian, Kepala SKPD dan para camat.
Sedangkan Kepala Kejati DIY Muh. Ali Muthahar, SH.MH selaku nara sumber tunggal antara lain menyampaikan bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih pada prinsipnya sangat dipengaruhi oleh kondisi mentalitas penyelengagraan negara. Oleh karena itu visi pribadi dalam melaksanakan tugas sebagai aparat negara itu penting jika seorang PNS memiliki visi menjadi kaya itu salah. Kita sebagai PNS harus memberikan memberikan pengabdian. Sebagai aparat kita yang butuh negara dan bekerja ádalah Ibadah. Dengan komitmen tersebut PNS dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kebenaran dan aturan yang berlaku. Diterangkan pula bahwa korupsi tidak hanya perbuatan kecurangan yang merugikan keuangan negara / orang lain tetapi juga termasuk berbagai macam perbuatan yang melanggar hukum/ moral yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu untuk memberantas korupsi harus dilaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Untuk mewujudkannya perlu dilaksanakan 7 tertib yakni tertib administrasi ( pencatatan ), tertib anggaran ( keuangan dan kekayaan ), tertib peralatan ( prasarana dan alat) , tertib disiplin kerja ( ketatanan bekerja ), tertib perkantoran ( kondisi cantor ), tertib kepegawaian, tertib moral ( pemimpin harus jadi teladan). Ketujuh tertib tersebut harus dilaksanakan secara bersama. Akhirnya Kajati berharap agar di pemerintahan tidak terjadi korupsi maka PNS adalah juga penegak hukum di bidangnya masing-masing.