Kamis, 1 Maret 2012, bertempat di pendopo parasamya Sleman, Bupati Sleman melantik 53 orang pejabat eselon II.III,IV dan kepala sekolah SD di Sleman. Dari 53 orang terlantik antara lain Dra. Rini Murti Lestari, Akt, MM yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dipromosikan sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Drs. Susmiarto yang sebelumnya Camat Turi menjadi Camat Tempel, dan Dra. Endang Widowati yang sebelumnya Camat Ngemplak dirotasi sebagai Camat Turi. Sedangkan yang dilantik sebagai Camat Ngemplak adalah Musta’in Aminun, SH.

Pelantikan ini diharapkan Bupati untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program kerja pada tahun 2012 ini. Pimpinan SKPD yang baru saja dilantik, langsung dapat segera melakukan koordinasi, sinergi dan kekompakan seluruh aparatur di lingkungan instansinya, didalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan di Tahun 2012 ini tanpa harus menghadapi berbagai pengalihan administrasi. Bahkan, dengan pelantikan di awal tahun ini para pimpinan SKPD baru diharapkan juga langsung terlibat didalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah untuk tahun 2013 dan 2014.

Terlebih menurut Bupati, tantangan yang dihadapi ke depan semakin berat. Aparat Sleman harus mau bergerak untuk menjadi yang lebih baik dari saat ini. Salah satu tantangan tersebut adalah, mewujudkan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP kita. Obsesi tersebut memerlukan komitmen dan konsistensi seluruh jajaran pejabat dan aparat Pemkab Sleman. Mengingat yang ingin kita capai bukan sekedar penilaian WTP, tetapi lebih pada perubahan mindset seluruh aparat didalam melaksanakan pekerjaan, penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta penanaman budaya kerja. Dengan kata lain WTP lebih menjadi sebuah indikator kinerja kita didalam penyelenggaraan pemerintahan dan pem-bangunan daerah. Didalam mewujudkan WTP kita harus banyak berbenah diri, terutama dalam pengelolaan keuangan dan asset daerah. Hal ini dikarenakan sejak 3 tahun yang lalu kekurangan Sleman dalam mewujudkan WTP adalah dalam hal pengelolaan asset daerah. Oleh karena itu, bupati berharap kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang baru saja dilantik untuk dapat membuat dan menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan dan asset daerah. Sudah saatnya didalam sistem pengelolaanya computer-based yang terintegrasi antar SKPD, dapat diketahui real time, cepat, akurat, dan tepat. Selain itu saya juga mengharapkan agar DPKAD tidak lagi semata-mata sebagai instansi tehnis yang melaksanakan pengadministrasian keuangan daerah, namun juga mampu membuat kebijakan dalam manajemen pengelolaan keuangan dan asset, untuk mewujudkan good and clean governance.

Khusus kepada para kepala sekolah yang baru saja dilantik, Bupati mengingatkan bahwa tuntutan masyarakat terhadap kualitas guru semakin tinggi. Terlebih lagi sekarang ini sudah banyak guru di Kabupaten Sleman yang telah memperolah sertifikasi. Harus diingat bahwa para guru mempunyai tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas kapasitas dan kompetensi diri. Konsekuensi dari sertifikasi guru adalah peningkatan kesejahteraan guru. Namun demikian hendaknya para guru menyisihkan sebagian dananya secara khsusus untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dirinya baik secara pribadi maupun kolektif. Dengan demikian kualitas guru juga semakin meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraannya. Pada kesempatan tersebut bupati juga mengingatkan bahwa menjadi kepala sekolah juga berarti menjadi manajer di sekolahnya, artinya nantinya saudara juga harus mampu mengelola sekolah secara keseluruhan, baik tugas meningkatkan kualitas pendidikan maupun dalam menye-lenggarakan ketertiban administrasi keuangan, aset maupun pembelajaran.

Kedepan menurut Menpan disetiap sekolah akan dilengkapi dengan jabatan fungsional administrasi pendidikan. Disamping itu bupati berharap agar semua pejabat struktural yang dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaiknya, dan mendorong kinerja para stafnya. Sebagai pejabat struktural saudara harus mempersiapkan staf yang mampu mengembangkan kreatifitas dan kemauan kerja sesuai tupoksinya. Hal ini harus dilakukan karena kedepan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparat negara akan lebih diorientasikan pada pengembangan jabatan fungsional sebagai profesi.