Untuk mengetahui masalah Pidana perdagangan orang yang lebih dalam Pemkab Sleman dan Kementrian pemberdayaan Prempuan dan Perlindungan Anak  RI hari Selasa, 28 Pebruari 2012 di Puri Artha Hotel Yogyakarta mengadakan Sosialisasi dan Advokasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Acara diikuti oleh 50 orang terdiri dari perwakilan unsur SKPD, organisasi peduli perempuan dan anak serta LSM di wilayah Prop. DIY.

Maksud dan tujuan acara tersebut adalah untuk mensosialisasikan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pornografi, Mempercepat upaya pemerintah daerah membentuk peraturan-peraturan di tingkat kabupaten/kota tentang pencegahan dan penangnan tindak pidana perdagangan orang juga peraturan daerah tentang pencegahan dan penangnan pornografi, dan Pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) dan membuat Rencana Aksi Daerah.

Hasil yang diharapkan dari acara ini adalah terbentuknya Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang di Kab. Sleman, dan Meningkatnya pengetahuan tentang upaya pencegahan dan penangnan pornografi dan pornoaksi di Kab. Sleman.

Dalam kesempatan acara hadir para nara sumber yakni  Asdep Urusan Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian PPPA RI Dra. Detty Rasita, MPd yang memberikan materi tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang serta Rencana Aksi Daerah (RAD).  Nara sumber lainnya  dari Komite Indonesia untuk pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi Pusat (KIP3 Pusat) dengan materi Sosialisasi UU No. 44 tahun 2008 tentang Pencegahan dan penanggulangan Pornografi oleh Dra. Eka Yulianti, Msc, dari Kesehatan dengan materi bahaya pornografi terhadap Kesehatan oleh dr. Gunawan Bambang Dwiyanto dan dari Kakanwil Kemenag Prop. DIY dengan materi Kebijakan dan pelaksanaan pencegahan dan Penanggulangan Pornografi di Prop. DIY oleh Marzani.

Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab. Sleman dr. Endang Pujiastuti, M.Kes yang mewakili Bupati Sleman antara lain mengatakan ucapan terima kasihnya kepada Kementerian Pemberdayaan Perepmpuan dan Perlindungan Anak RI, yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan advokasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sleman.

Dengan adanya sosialisasi ini  diharapkan dapat mendapatkan pengetahuan yang lebih luas dan mendalam tentang permasalahan perdagangan orang serta juga mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang TPPO agar dapat mencegah atau meminimalkan terjadinya kasus perdagangan orang di Kabupaten Sleman. Disamping itu, untuk menangani kasus perdagangan orang yang mungkin saja terjadi di sekitar, diperlukan kerja sama dan komitmen semua pihak terutama masyarakat. Hal ini karena masyarakat merupakan lingkungan terdekat yang lebih tahu tentang adanya kasus seperti itu. Bahkan kalau kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan tetangganya cukup kuat, maka upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus perdagangan orang dapat terwujud. Karena dengan adanya kepedulian dan perhatian antar tetangga, maka bila ada kesulitan ekonomi untuk kebutuhan yang mendesak sesama tetangga dapat saling membantu. Bila hal ini terwujud, maka hal ini akan menutup kemungkinan atau peluang oknum tertentu untuk memanfaatkan kondisi tersebut dengan aksi penipuan atau iming-iming yang ujungnya adalah perdagangan orang. Artinya, kebiasaan tolong-menolong antar sesama warga harus terus dipelihara dan dipupuk sebagai modal sosial yang kita miliki.