SPIP ( Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ) adalah pelaksanaan pengedalian intern dengan metode. Artinya pengendalian datang bukan dari orang, akan tetapi oleh metode/system, diawasi bukan oleh orang tetapi oleh system dan metode yang dibuat. Hal tersebut disampaikan Sekda Sleman dr. Sunartono, M.Kes saat membuka launching  penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lantai III Pemkab Sleman Rabu 15 Pebruari 2012. Launching Penerapan SPIP di lingkungan Pemkab Sleman ini ditandai dengan penandatanganan komitmen  oleh semua kepala SKPD disaksikan Kepala Perwakilan BPKP Yogyakarta Condro Ismantoro.

Lebih lanjut disampaikan Sunartono bahwa komitmen dari masing-masing kepala SKPD/Camat dalam melaksanakan dan menerapkan SPIP sangat diharapkan. Hal ini  bukan sekedar untuk menuju opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ) , tetapi untuk pelaksanaan pemerintahan yang bersih. Tanpa diterapkannya SPIP maka sulit untuk mewujutkan opini BPK
yang WTP.  Untuk itulah Sekda berharap mulai saat ini harus mulai menerapkan SPIP. Disampaikan pula bahwa saat ini telah dibentuk satgas SPIP Kabupaten Sleman. Oleh karena itu Sekda minta untuk ditindaklanjuti  oleh setiap SKPD juga harus membentuk Satgas SPIP yang akan mengawal SPIP. Sedangkan isi dalam komitmen yang ditandatangani secara serentak oleh
para kepala SKPD dan camat tersebut adalah untuk  melaksanakan penerapan SPIP dilingkungan SKPD masing-masing, menjaga kesinambungan penerapan SPIP dilingkungan SKPD dan melaksanakan pengembangan, monitoring, dan evaluasi secara berkala atas penerapan SPIP di SKPD nya masing-masing.
Pada kesempatan tersebut Kepala perwakilan BPKP Yogyakarta Condro Ismantoro antara lain mengatakan bahwa sebenarnya SPIP ini menjadi alat untuk mewujudkan  keberhasilan reformasi birokrasi pada tahun 2014. Secara nasional indikatornya diformulasikan pada pencapaian IPK (Indeks Persepsi Korupsi ) sebesar 5. Pada tahun 2012 ini capaian IPK sebesar 3. Semakin tinggi nilai indeksnya maka penyelenggaraan pemerintahan memperilhatkan semakin bersih. Selain itu juga mencapai
opini kinerja seluruh instansi di pusat  dan daerah itu WTP. Saat ini pemerintah daerah yang WTP telah mencapai 60 %.
Oleh karena itu ia mengapresiasi komitmen masing-masing kepala SKPD di Kabupaten Sleman yang akan mewujutkan opini WTP nanti. Hal tersebut harus mendapat dukungan dari semua pihak. Lebih lanjut disampaikan bahwa system pengelolaan keuangan Negara yang lebih akuntable dan transparan dapat dicapai apabila seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas  keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing.  Oleh karena itu penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan afektif. Untuk itu diperlukan suatu system yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan
negara secara andal. Artinya bahwa prinsip SPIP ini adalah terintegrasi dalam kegiatan dan, tindakan setiap orang/aparat. Disampaikan pula bahwa SPIP dalam peraturan pemerintah ini dilandasi pada pemikiran bahwa system pengendalian intern melekat sepanjang kegiatan dipengaruhi oleh SDM, serta hanya memberikan keyakinan yang memadai, bukan keyakinan mutlak. Menyinggung maraknya berita korupsi yang terjadi saat ini Condro Ismantoro menyampaikan bahwa itu bisa terjadi karena adanya niat yang tidak baik dan peluang yang ada untuk melakukan korupsi. Dengan penerapan SPIP ini diharapkan hal tersebut tidak akan terjadi, terjadinya korupsi karena lemahnya system pengawasan. Hingga saat ini dituntut bagaimana organisasi dapat mengurangi resiko korupsi tersebut. Tanggung jawab kepala SKPD dan camat adalahmensosialisasikan SPIP sampai pada anak buah agar mereka paham dan mengetahui apa yang mereka perbuat dalam kegiatan pemerintahan dan keuangan. Untuk melaksanakan SPIP maka setiap aparatur harus memiliki persepsi yang sama. Aparat pemerintah harus mengetahui tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku  terutama pada isi ketentuan dalam SPIP dan itu bisa dibaca dalam PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP.  Di situ jelas termuat hal-hal apa yang harus dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Kalau semua aparatur sudah memahami dan mau melaksanakan isi dalam PP tersebut maka system pengawasan akan berjalan dengan sendirinya.***