Untuk mencegah agar siswa tidak keluyuran atau berada pada tempat yang tidak semestinya pada jam pelajaran, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman selakukan sweeping siswa. Sweeping tersebut dilakukan Senin 24 Oktober 2011 di berbagai lokasi di Kabupaten Sleman. Tim yang terbagi dalam dua kelompok , kelompok Sleman Timur dengan sasaran wilayah Kecamatan Depok, Kalasan, Prambanan, Berbah, Ngemplak, Cangkringan, Pakem, Tempel dan Turi, sedang wilayah Barat meliputi kecamatan  Sleman, Mlati, Godean, Moyudan, Seyegan, Minggir, Gamping dan Ngaglik. Tim sweeping tersebut melibatkan berbagai institusi yaitu Dikpora, Satpol PP, Polres Sleman, Bagian Kesra dan Bagian Humas.


Di wilayah timur, tim menyisir warnet di Jalan Kaliurang, Babarsari dan Prambanan. Di Jalan Kaliurang tim mendapatkan 2 siswa yang berada yang bermain di Warnet, sedang di Babarsari dijumpai 6 siswa yang berada di Warnet. Mereka berasal dari berbagai sekolah baik dari Sleman, Kota dan juga dari Bantul.  Sementara di daerah Prambanan juga dijumpai 4 siswa berasal dari Sleman dan Klaten  yang berada di dua warnet.

Sedang di wilayah Barat dijumpai 15 siswa yang berada di luar sekolah ada yang di warnet dan mereka juga hanya nongkrong di tempat tertentu. Ke -15 siswa tersebut juga berasal dari berbagai sekolah dan mereka berada pada empat titik. Beraneka ragam alasan mereka antara lain alasan karena mencari data di Internet atas tugas sekolah, bolos karena jam kosong dan alasan karena baru saja menerima raport nilai semesteran.

Menurut Ka.Dinas Dikpora Kabupaten Sleman, Arif haryono untuk meningkatkan mutu pendidikan Kabupaten Sleman diperlukan kepedulian berbagai pihak, bukan hanya sekolah tetapi pihak orang tua dan masyarakat sangat diperlukan. Dengan kepedulian berbagai pihak maka diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sleman akan lebih baik. Tingkat partisipasi orang tua dan masyarakat tersebut bisa dengan kepedulian, terutama pada jam kegiatan belajar, misalnya bila menjumpai siswa yang keluyuran atau berada pada tempat tertentu yang bukan pada tempatnya bisa melaporkan pada Dinas Dikpora Kabupaten Sleman atau pihak sekolah asal siswa tersebut bila indentitasnya bisa diketahui.

Ditambahkan pula bahwa sanksi yang diberikan  pada siswa yang terjaring antara lain dengan surat peringatan dan pembinaan oleh sekolah dan orang tua dengan mendatangkan orang tua ke sekolah yang bersangkutan. Sementara bagi mereka yang kena sweeping diharuskan membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan kembali pada sekolah pada saat itu juga.  Surat Pernyataan tersebut satu dibawa siswa yang kena sweeping untuk diserahkan kepada pihak sekolah dimana siswa tersebut belajar.

Ia juga mengatakan bahwa sweeping tersebut untuk mencegah agar siswa tidak terjebak dalam pergaulan bebas terutama dengan orang yang tidak sekolah, disamping itu agar siswa tidak terlibat Narkoba dan Miras.