Sleman Siap Migrasi ke Open Source
Upaya Peningkatan kapasitas terus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Sleman. Salah satu proyek peningkatan kapasitas berkelanjutan diimplementasikan dalam workshop migrasi ke open source system yang dilaksanakan pada abu, 21 September 2011 di Aula Bappeda Sleman. Pelaksanaan workshop ini adalah upaya sosialisasi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Surat Edaran MENPAN no. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Perangkat Lunak Legal dan Pemanfaatan Free Open Source Software (FOSS).
Diakui oleh Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, SS, M Hum dalam sambutannya bahwa hampir semua instansi di Kabupaten Sleman masih menggunakan perangkat lunak bajakan. Hal ini dilatarbelakangi berbagai hal mulai dari keterbatasan anggaran hingga lemahnya penguasaan terhadap penggunaan perangkat lunak Open Source. Meskipun demikian Sleman harus memulai gerakan penggunaan FOSS untuk mengantisipasi resiko dan konsekuensi di masa mendatang. Oleh karena itu diharapkan workshop ini dapat menggali hambatan penggunaan FOSS dan mencari solusi terbaik dari berbagai permasalahan tersebut.
Demi mendukung terlaksananya e-governance di Kabupaten Sleman, saat ini, Pemkab Sleman tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati Sleman tentang penggunaan perangkat lunak legal dan pemanfaatan FOSS di lingkungan Pemkab Sleman. Melalui Perbup tersebut nantinya diharapkan dapat mengatur penggunaan perangkat lunak legal dan pemanfaatan FOSS di lingkungan Pemkab Sleman serta menjadi acuan dalam pelaksanaan migrasi penggunaan lunak legal dan pemanfaatan FOSS.
Dalam workshop ini disampaikan tiga hal pokok yakni urgensi migrasi ke open source di lingkungan Pemkab sleman yang disampaikan oleh Kepala Dishubkominfo Drs. Agoes Soesilo Endiarto, M.Si. Selain itu disampaikan juga dalam workshop ini tinjauan pentingnya regulasi formal dalam Memandu Implementasi Migrasi OSS oleh Bayu Dardias Kurniadi, SIP, M Pub.Pol, MA dan Tinjauan HAKI dan Strategi Migrasi ke Perangkat Lunak Legal yang disampaikan oleh Muhammad Sholeh, ST, MT.