Sosialisasi Wakaf Uang Tunai : Masyarakat Banyak Yang Belum Tahu
Selama ini banyak masyarakat yang tahu bahwa wakaf itu hanya berupa tanah atau barang tidak bergerak, tetapi sebetulnya wakaf tidak hanya berupa tanah tetapi bisa berupa uang tunai. Hal tersebut teruangkap saat sosialisasi wakaf tunai di Aula KPRI Kipas Kantor Kewmenterian Agama Kabupaten Sleman Selasa, 20 November 2011. Selaku narasumber dalam kesempatan tersebut, Harsoyo, MSi yang juga ketua Badan Wakaf Uang Tunai Propinsi DIY dan Wakhid Hasyim dari Kantor Kementerian Agam Kabupaten Sleman, para penyuluh agama se-Kabupaten Sleman, utusan SKPD se- Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut Harsoyo dalam paparannya antara lain menyampaikan bahwa wakaf uang tunai termasuk shodaqoh sunnah maka dalam pelaksanaannya tidak berdasarkan paksaan, semata-mata hanya atas dasar sukarela dan keiklasan. Untuk itu dalam melaksanakan program ini sebelumnya agar dilakukan sosialisasi seperlunya. Lebih lanjut disampaikan bahwa pemanfaatan hasil wakaf uang tunai diperuntukkan kepada yang berhak menerima sebagaimana zakat dan shodaqoh. Sementara pentasarrufan hasil wakaf uang tunai dilakukan oleh Badan Wakaf UAng Tunai (BWUT) atas koordinasi dan tanggung jawab Badan Amil Zakat (BAZ) DIY sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Muhammad Munif Ridwan dari Unit Syariah Bank BPD DIY juga menyampaikan bahwa penghimpunan dana wakf per 19 September 2011 mencapai Rp. 324.475.422,- dengan rincian jumlah dana dalam Deposito Rp. 313.000.000,- jumlah dana dalam tabungan Mudharabaah Rp. 11.475.422,- Semntara untuk penyaluran manfaat wakaf untuk pembiayaan ekonomi produktif melalui program Protab (Pinjaman Produktif Tanpa Agunan dan Biaya) untuk Kabupaten Sleman dalam Protab I mencapai 20 peminjam masing-masing Rp. 400.000,- hingga jumlahnya mencapai Rp. 8.000.000,- dan dalam Protab II jumlah peminjam 1 orang dengan nominal pinjaman Rp. 1.000.000,-. Sedang untuk ksabupaten/ kota yang lain di Propinsi diy untuk Protab II jumlah peminjam sebanyak12 orang dengan jumlah pinjaman Rp. 11.400.000,-. Ditambahkan pula bahwa dana disalurkan kepada pengusaha Mikro sebagai pinjaman Protab, penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap. Selain ity BWUT / MUI DIY juga mengadakan kegiatan pendampingan terhadap beberapa usaha mikro yang lain (selain yang menerima dana manfaat wakaf tersebut) sehingga jumlah mitra dampingan sampai saat ini berjumlah sekitar 150 orang.