Bupati Sleman Beraudiensi Dengan KPID DIY
Bertempat di Ruang Tamu Bupati, Bupati Sleman Sri Purnomo mengadakan audiensi dengan Struktur Pengurus Baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY yang baru dibentuk pada 17 Juni 2011 yang lalu. Dalam audiensi ini Rahmat M. Arifin, S.Si selaku Ketua KPID DIY memperkenalkan sejumlah pengurus yang turut hadir dalam audiensi tersebut diantaranya Endang Wihdatiningtyas, SH selaku Wakil Ketua KPID DIY, Amin Purnama, SH selaku Kepala Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Siaran, Mohammad Zamrono, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang Kelembagaan, Ahmad Ghozi Nurul Islam,S.Fil selaku Kepala Bidang Pengawasan Isi
Siaran, Sukiratnasari,SH selaku Kepala Bidang Pengawan Isi Siaran dan Tri
Suparyanto, S.Pd selaku Kepala Bidang Pengelolaan Struktur Sistem Siaran.
Menurut Rahmat M. Arifin, kunjungan ini dimaksudkan untuk memperkenalkan pengurus kepada para pejabat di tiap kabupaten di Provinsi DIY sekaligus menjelaskan bagaimana kinerja 17 kanal (frekwensi) radio yang dimiliki Kabupaten Sleman. Saat ini sejumlah 15 kanal
telah dipergunakan oleh radio swasta dan 1 kanal dipergunakan oleh RRI sedangkan
sisanya masih diperebutkan oleh PT. Radio Swasa Jogja, PT Radio Amega dan PT
Radio Prima. Akan tetapi disayangkan, dari 15 radio swasta yang telah beroperasi baru 3 diantaranya yang memilik izin lengkap untuk mengudara, sedangkan 12 radio yang lain masih bermasalah karena belum memiliki izin penyiaran dan hanya bersiaran berdasar Izin Stasiun radio (ISR) tanpa IPP (Izin Penyelenggara Penyiaran) dari Menteri Kominfo. Hal ini merupakan pelanggaran UU No. 36 Th. 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, setiap penyelenggara siaran yang menggunakan frekwensi (radio dan televisi) wajib memiliki Izin
Siaran radio dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang menyatakan bahwa setiap
lembaga penyiaran (radio maupun televisi) wajib memiliki IPP dari Menteri Kominfo sebelum melakukan operasional siaran.
Selain masalah pelanggaran tersebut, empat radio juga melakukan pelanggaran dengan melakukan siaran di luar kabupaten Sleman. Hal ini menyebabkan beberapa kerugian bagi Kabupaten Sleman diantaranya :
a. Para pemangku kepentingan (pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, dusun, seniman, budayawan, pendidik, dan masyarakat tidak dapat mendapat siaran radio secara optimal
b. Berkurangnya pendapatan dari sektor pajak (pajak pendapatan iklan, HO, IMB gedung, IMB tower, dll) sehingga berpotensi berkurangnya PAD dari sektor industri penyiaran.
c. Tidak optimalnya pola komunikasi dan interaksi antara pemangku kepentingan dalam hal ini komunikasi seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Sleman dengan masyarakat (terutama saat terjadi bencana alam).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman berjanji untuk menanggulangi masalah pelanggaran ini melalui Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman pada pengurusan HO empat radio yang beroperasi di luar Kabupaten Sleman. Sedangkan untuk radio-radio yang belum memiliki izin siaran Bupati mengharapkan bantuan dari pihak yang memiliki kewenangan untuk penertiban
siaran yakni Balai Monitoring Siaran dengan diperkuat rekomendasi dan sanksi administratif dari Pemda Sleman.