Pemkab Sleman Laksanakan Sosialisasi Akta Kelahiran Bagi Keluarga Miskin
Pemerintah Kabupaten Sleman hari Selasa 21 Juni 2011 di Aula Lt. III Dinas Nakersos Kabupaten Sleman telah berlangsung sosialisasi akta kelahiran bagi keluarga miskin. Hadir dalam kesempatan tersebut Instansi terkain dan PKH dari 17 Kecamatan serta Narasumber. Salah satu narasumber, Suyanto dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sleman mengatakan bahwa untuk mendapatkan surat akta kelahiran di perlukan persyaratan yang antara lain :
1. Penduduk/ Warga Kabupaten Sleman,
2. Surat pengantar dari desa/kelurahan,
3. Foto copy Surat Kelahiran dari desa dilegalisir,
4. Foto copy KK,yang dilegalisir,
5. Foto copy KTP Ayah dan Ibu (Surat kematian apabila telah meninggal dunia) dilegalisir,
6. Foto copy surat nikah dilegalisir,
7. Foto copy ijazah bagi yang telah memiliki,
8. Membawa dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun beserta foto copy KTP dilegalisir.
Prosedur pengurusan :
1. Orang tua harus dating sendiri (ayah/ibu),
2. Membawa persyaratan,
3. Bagi yang lahir setelah 1 Januari 2007 sampai dengan keterlambatan satu tahun dari tanggal harus memperoleh persetujuan dari pengadilan Negeri terlebih dahulu,
4. Setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri segera di catatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman,
5. Mengajukan surat permohonan bantuan biaya pencatatan akta kelahiran kepada Kepala Denas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman (Blangko telah tersedia).
Target pemberian bantuan tahun anggaran 2011, untuk kelahiran mulai 1 Januari 2007 sampai dengan keterlambatan satu tahun sejumlah 750 Akte kelahiran sedangkan untuk kelahiran sebelum 1 Januari 2007 dan kelahiran 61 hari sampai denagn kurang dari satu tahun dari tanggal kelahiran sejumlah kurang lebih 1500 akta kelahiran.
Bantuan yang diberikan yaitu :
1. Bantuan biaya siding Pengadilan Negeri sebesar Rp.200.000,- ( Bagi kelahiran 1 Januari 2007sampai dengan keterlambatan satu tahun.
2. Bantuan restribusi sebasar Rp.30.000,-
Manfaat akte kelahiran sangat penting yaitu antara lain untuk menentukan status hukum seseorang sebagai syarat untuk :
1. Masuk Sekolah sejak TK sampai Perguruan Tinggi,
2. Melamar Pekerjaan,
3. Pembuatan Kartu Keluarga,
4. Pembuatan Paspor,
5. Pengurusan tunjangan keluarga,
6. Pengurusan Hak waris,
7. Pengurusan Asuransi, dan
8. Sebagai persyaratan perkawinan.
Lebih lanjut suyanto mengatakan bahwa Akta Kelahiran adalah bukti Otentik asal usul seseorang dan dengan berbekal Akta Kelahiran anak dan keluarga anda melangkah ke masa depan dengan penuh kepastian.
Dalam sosialisasi Akta Kelahiran tersebut hadir pula narasumber dari Kasie. Kurikulum SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Drs. AL Sudiro yang mengatakan bahwa untuk tahun 2010 /2011 ini Pemkab Sleman telah memberikan beasiswa bagi anak dari keluarga miskin dalam bentuk Jaminan Pembiayaan Pendidikan Daerah (JPPD). Untuk Siswa SMA diberikan bantuan selama satu tahun sebesar Rp. 1.600.000 dan untuk SMK sebesar Rp.1.800.000 setiap anak selama satu tahun. Lebih lanjus Sudiro mengatakan mengapa kok besarnya antara SMA dan SMK tidak sama dikarenakan kalau SMK banyak biayanya di bandingkan dengan SMA, yaitu karena SMK kan banyak praktek-prakteknya.
Sedangkan untuk siswa yang rentan putus sekolah maksimal sama dengan jaminan pendidikan yaitu dilihat kekurangannya dalam pembayaran selama enam bulan nantinya bisa dilihat besarannya. Untuk sasarannya Jaminan Pendidikan SMA/K Penduduk Sleman dan sekolah di Sleman yang ditunjukkan dengan KK dan identitas yang sah dan ini baru penduduk Sleman yang sekolah di Sleman. Bantuan ini belum bisa diberikan untuk penduduk Sleman yang mempunyai KKM tapi sekolahnya diluar Sleman, Pemkab Sleman juga belum dapat mengakses data siswa yang ada di Kementerian Agama.
Waktu untuk pengusulan JPPD dan rentan putus sekolah tahap I tanggal 15 s/d 30 Juni 2011 untuk siswa kelas X dan XI tahun 2010/2011. Untuk tahap II tanggal 1 s/d 21 Agustus untuk siswa kelas X tahun 2011/2012.
Yang di maksud keluarga miskin adalah keluarga yang memiliki kartu Keluarga miskin yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah kKabupaten Sleman. Bila kartu Gakin tahun 2011 belum turun atau belum terbit maka untuk kartu Gakin tahun 2010 masih berlaku hingga diterbitkannya kartu gakin yang baru. Artinya bagi bapak dan ibu yang mempunyai kartu Gakin tahun 2010 masih berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu Gakin yang baru tahun 2011. Prosedur dan persyaratan untuk mengurus kartu Gakin tersebut yaitu membuat surat pernyataan diatas materai Rp. 6000,- yang di tanda tangani paling tidak sepuluh orang di lingkungannya dan dinyatakan benar-benar miskin.