Sleman Masuk 13 Besar Kabupaten Layak Anak
Menindaklanjuti verifikasi Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak, hari ini 14 Juni 2011 Badan KB dan PPPA menerima tim penilai independent verifikasi kabupaten layak anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam sambutannya berharap agar program Kabupaten Layak Anak mampu mendorong Sleman untuk memberikan layanan yang lebih baik bagi kesejahteraan anak. Dr. Endang Pudjiastuti, M.Kes menyatakan rasa syukurnya atas keberhasilan Kabupaten Sleman dapat masuk dalam 13 besar Kabupaten Layak Anak yang telah terpilih dari 89 kabupaten yang menuju kabupaten layak anak dari seluruh Indonesia.
Tim penilai sejumlah 9 orang dipimpin oleh Ernanti yang merupakan perwakilan dari Sekretariat Kesejahteraan Anak Indonesia menyatakan bahwa Presiden menargetkan pada tahun 2014 nanti akan terbentuk minimal 200 kabupaten/kota layak anak dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penyelenggaraan verifikasi kabupaten/ kota layak anak ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak anak di seluruh daerah.
Tujuh hal utama yang minimal harus dipenuhi oleh setiap kabupaten/kota menuju kabupaten layak anak diantaranya adalah; adanya dukungan peraturan legal yang mengatur pemenuhan hak anak, adanya dukungan dana yang memadai untuk pemenuhan hak anak, tersedianya tenaga yang sensitive anak, adanya lembaga masyarakat yang mendorong pemenuhan hak anak, adanya forum anak dan adanya dukungan sektor swasta untuk pemenuhan hak anak.
Selain itu terdapat lima indicator lain yang perlu dipenuhi dalam memenuhi hak anak yaitu kelengkapan akte kelahiran, fasilitas informasi pemenuhan hak anak, layanan kreativitas, layanan pendidikan dan layanan kesehatan anak. Khusus untuk pemenuhan layanan kesehatan anak pemerintah kabupaten Sleman telah melengkapi 25 puskesmas dengan layanan Puskesmas Ramah Remaja yang memberikan layanan psikologi bagi remaja.
Berdasarkan pengamatan tim verifikasi Sleman telah memenuhi sebagian besar indicator yang perlu dipenuhi. Hingga tahun 2011 ini Sleman telah menyediakan Perda yang mengatur tentang pencataan cataan sipil dengan demikian sejumlah 89% anak di Kabupaten Sleman telah memiliki akte kelahiran. Dalam bidang pendidikan Sleman telah memberlakukan wajib belajar 12 tahun, bahkan Bupati Sleman menargetkan seluruh anak di Sleman harus berpendidikan minimal SMA sederajat, hal ini dilakukan untuk mengurangi angka pernikahan usia dini. Selain keberhasilan-keberhasilan tersebut, tim verifikasi juga merekomendasikan pemberlakuan tata ruang yang memudahkan evakuasi pada saat terjadi bencana alam. Hal ini terkait dengan letak geografis Sleman yang berada di daerah rawan bencana vulkanik.