Desa Sendangadi Menerima Penghargaan Atas Pembayaran PBB
Dana penyeimbang diharapkan semakin memperlancar kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat memberi sambutan pada acara penyerahan dana penyeimbang desa di lantai III Pemkab Sleman Senin 30 Mei 2011. Disampaikan pula bahwa dana yang diterima, pada dasarnya berasal dari masyarakat maka harus digunakan hanya untuk kepentingan dinas, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Terlebih saat ini masih banyak keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pungutan desa. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut Bupati menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa, agar jangan melakukan pungutan terhadap pelayanan yang diberikan, jika tidak ada dasar hukumnya. Segala pungutan harus didasarkan atas peraturan desa, dan harus tranparan. Karena hal tersebut menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, seluruh perangkat desa diharapkan agar berhati – hati serta bisa memahami aturan yang berlaku. Seluruh perundang-undangan dan aturan yang berlaku jangan disepelekan, jangan sampai karena kurang hati-hati atau menyepelekan suatu peraturan, perangkat desa bisa tersangkut masalah hukum.
Kepala Bagian Pemdes Drs. Joko Supriyanto, MSi dalam laporannnya antara lain menyampaikan bahwa alokasi pembagian dana penyeimbang desa berdasarkan Keputusan Bupati Sleman nomor 144/Kep.KDH/A/2011 tentang dana penyeimbang desa tahun anggaran 2011 adalah untuk dana pemerataan masing-masing desa sebesar Rp. 7.500.000,- dana bagian dari realisasi pemasukan PBB yang besarannya proporsional dengan realisasi pemasukan PBB masing-masing desa tahun 2010. Besaran penghargaan bagi desa atas pembayaran PBB tahun 2010 sebanyak 16 desa yang besarnya antara 2 sampai 6 juta rupiah, penerimaan terbesar adalah desa Sendangadi, Mlati sebesar 6 juta rupiah dan yang paling kecil sebesar 2 juta rupiah antara lain desa Wukirharjo
Prambanan. Penghargaan bagi padukuhan atas pembayaran PBB tahun anggaran 2010 sebanyak 33 pedukuhan yang besarnya antara Rp.2.600.000 sampai Rp. 4.200.000,-.Pedukuhan penerima dana terbesar antara lain pedukuhan Parakan Wetan Sendangsari Minggir sebesar Rp.4.200.000,- dan yang terkecil antara lain pedukuhan Klumprit II Wukirharjo Prambanan sebesar Rp. 2.600.000