Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sarana yang sangat strategis dalam meningkatkan wawasan, pengetahuan dan  kemam­puan aparat Pemkab Sleman dalam proses pengadaan barang dan jasa. Terlebih, dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengganti Keputusan Presiden Nomor 80/2003, sebagai pedoman proses pengadaan barang dan jasa, tentunya membutuhkan pemahaman, kesamaan pandang dan persepsi diantara aparat pemerintah. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu, SS, M.Hum saat membuka Bintek Pengadaan Barang/Jasa di Aula lantai III BKD Senin 23 Mei 2011. Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan kegiatan Bimtek ini, proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab. Sleman, dapat dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.  Seorang Pejabat Pengadaan atau aparat yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Namun demikian, jumlah
aparat di Lingkungan Pemkab. Sleman yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, masih kurang dan belum sebanding dengan jumlah SKPD dan jumlah pegawai. Mengingat di lingkungan Pemkab. Sleman terdapat 46 SKPD dengan 13.417
pegawai, sedangkan pegawai yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa baru 191 orang, itupun belum tersebar di seluruh SKPD. Oleh karena itu, Pemkab Sleman senantiasa mendorong dan berupaya agar aparat yang bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, semakin bertambah.
Sedangkan bagi aparat Pemkab Sleman yang sudah bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diharapkan  dapat senantiasa meningkatkan kemampuan dan wawasan tentang proses pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menurut Perpres Nomor 54/2010, pada setiap tahapannya memiliki konsekuensi hukum sehingga harus tertib
administrasi. Jika aturan-aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya tidak dilakukan atau ditaati maka akan dapat menim­bulkan masalah di kemudian hari. Pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang
benar maka akan dapat menimbulkan kerugian negara dan juga merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aparat yang terlibat haruslah cermat dan hati-hati.Adanya pembaharuan sistim pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka seluruh instansi pemerintah  dituntut untuk senantiasa  bertindak efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Hal ini berarti bahwa kita harus mengerti dan memahami dengan benar aturan tersebut agar nantinya tidak timbul persoalan. Salah satu perubahan proses Pengadaan Barang dan jasa berdasrkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 adalah keharusan melaksanakan E-Procurement atau Pengadaan secara elektronik.  Pengadaan Secara Elektronik ini menjadi kebutuhan kita untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini karena sistem
Pengadaan Secara Elektronik dimaksudkan agar dalam proses pengadaan dapat lebih efisien, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi keburuhan akses informasi yang real time.
Namun demikian, perlu diingat bahwa apapun sistemnya atau aplikasi yang digunakan, kalau kita tidak hati-hati, teliti dan memiliki komitmen kuat untuk menjalankan aturan dan koridor hukum, maka hasilnya buruk dan akan merugikan
kita dan masyarakat. Oleh karena itu, yang terpenting adalah pemahaman, dan komitmen kuat untuk menjalankan aturan dan koridor hukum. Jika kita kuat memegang aturan hukum, maka bila ada pihak-pihak yang mepersalahkan hasil kerja kita, InsyaAllah, kita akan dapat mempertanggungjawabkan dengan benar.
Sementara itu Kepala BKD Drs. Iswoyo Hadiwarno dalam laporannya antara lain menyampaikan bahwa Bintek ini bertujuan  untuk menambah pengetahuan dan kemampuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan sasaran para pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat/ panitia pengadaan barang/jasa dan aparat pengawas intern pemerintah yang berjumlah 50 orang. Bintek itu sendiri
berlangsung selama 2 hari yaitu Senin-Selasa 23-24 Mei 2011. Bertindak sebagai nara sumber  Direktur penanganan permasalahan hukum LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) Setya Budhi Arijanto, SH.Kn. Yang dalam kesempatan tersebut antara lain  mengatakan bahwa saat ini masih banyak kesalahan dalam pengadaan barang/jasa, meskipun sudah punya sertifikat.
Disampaikan pula bahwa hampir tiap hari sebagai direktur penanganan permasalahan hukum didatangi oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK juga sering dijadikan saksi ahli dalam proses persidangan semuanya menyangkut pengadaan barang/jasa. Sedang penyerapan anggaran sampai saat ini baru 9 % seluruh Indonesia, salah satu penyebabnya adalah pengadaan barang/jasa. Tujuan Bimtek itu sendiri agar tidak takut dan tidak salah dalam melaksanakan pengadan barang/jasa, dan tujuan
pengadaan barang tercapai, imbuh Setya Budhi.