Sleman Kembali Raih Nilai Tinggi Dalam Pengawasan Eksternal Kearsipan
Pelaksanaan audit pengawasan eksternal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Eksternal DPAD DIY dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) setiap tahunnya. Kepala DPAD DIY, Monika Nur Lastiyani menyampaikan bahwa dalam laporan audit eksternal hasil pengawasan kearsipan, Pemkab Sleman meraih nilai 95.83. Ia menyebut pada tahun 2022, nilai yang diraih oleh Pemkab Sleman mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, sekaligus menjadi nilai paling tinggi di tingkat DIY.
“Dari laporan audit eksternal, Pemkab Sleman mendapatkan nilai 95.83, jika dibandingkan tahun sebelumnya, ada peningkatan yang luar biasa,” jelasnya.
Monika menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini terdapat perubahan dalam pengawasan yang dilakukan. Pada tahun sebelumnya, pengawasan internal dan eksternal dilakukan kepada 5 OPD terbaik, sementara tahun ini, hanya 2 OPD terbaik yang dilakukan pengawasan. Hal tersebut menurutnya menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi Kabupaten/Kota.
Adapun indikator dalam pengawasan eksternal ini antara lain berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, dan empat pilar regulasi kearsipan yaitu tata naskah, sistem klasifikasi, dan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa capaian yang diraih oleh Pemkab Sleman tidak lepas dari kerja keras banyak pihak, termasuk pendampingan dari propinsi dan ANRI.
Lebih lanjut Kustini menegaskan bahwa capaian tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk terus meningkatkan kinerja kearsipan.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih untuk semua pihak yang telah bekerja keras. Kami juga terus berupaya untuk melakukan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Kustini.