Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, membuka sosialisasi UU  No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 tahun 2018, pada Rabu (31/8). Acara yang berlangsung di Aula lantai 3 Sekretariat Daerah Sleman tersebut, turut dihadiri oleh perangkat daerah, panewu dan PMI Kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyambut baik atas pelaksanaan sosialisasi UU  No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 tahun 2018. Peraturan dan tata kerja terkait kegiatan kemanusiaan dianggap Danang menjadi hal yang perlu untuk dipahami oleh mitra kerja PMI. Danang berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat melahirkan pemahaman dan visi yang sama dalam menunjang eksistensi dalam tugas kemanusian.
”Pemahaman terhadap Undang-Undang Kepalangmerahan ini sangat penting bagi kita, sehingga dalam melakukan kegiatan kemanusiaan kita dapat mengetahui apa yang boleh dan apa yang dilarang berdasarkan Undang-undang Kepalangmerahan.  Dengan pemahaman yang benar maka kita dapat bekerja dan berkarya dalam kegiatan kemanusian dengan aman dan terlindungi,” jelas Wakil Bupati.
Danang juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan PMI, terutama dalam menanggulangi kasus covid-19. Meski saat ini kasus Covid-19 tampak melandai, namun peran PMI masih terus dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan. Wakil Bupati berharap kolaborasi antara PMI dengan mitra kerja dapat terus terjalin dan bisa ditingkatkan di masa mendatang.
Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati menerima secara simbolis penyerahan UU  No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan PP No 7 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 1 tahun 2018. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris PMI DIY, Arif Noor Hartanto.