Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman melaksanakan kegiatan Deklarasi Pasar Gendol Bebas Kredit Ilegal Menuju Sejahtera (BERES). Deklarasi tersebut dilaksanakan di kawasan Pasar Gendol, Sumberejo, Kapanewon Tempel pada hari Kamis (4/8).
Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sleman membebaskan para pedagang Pasar dari kredit ilegal. “Pemerintah Kabupaten Sleman tidak hanya berupaya merevitalisasi Pasar dari segi fisik saja, namun juga bagi para pelaku, petugas maupun pedagang di Pasar Gendol. Salah satunya melalui deklarasi bebas kredit ilegal,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan deklarasi, Disperindag Sleman bekerjasama dengan Bank BRI menjadi mitra lembaga keuangan resmi sehingga terdapat jaminan keamanan bagi para pedagang yang akan melakukan pinjaman.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang berkesempatan menyaksikan secara langsung deklarasi Pasar Gendol bebas kredit ilegal.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi serta terimakasihnya kepada Bank BRI yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam pelaksanaan deklarasi bebas kredit ilegal.
Lebih lanjut, Kustini menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya merevitalisasi Pasar Tradisional yang ada di wilayah Sleman.  Selain itu, dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam transaksi, Pemkab Sleman juga melakukan digitalisasi melalui e-retribusi di Pasar seperti metode pembayaran dengan menggunakan QRIS.