Bupati dan Wakil Sleman beserta seluruh jajaran Forkompimda dan KPU Sleman menandatangani sekaligus mendeklarasikan Komitmen Bersama untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (28/6) bertempat di Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman.

Ada enam poin komitmen yang dideklarasikan pada acara tersebut, yakni menyukseskan pelaksanaan tahapan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, mendukung secara penuh dalam penyediaan aparatur serta sarana dan prasarana Badan Ad Hoc, mendukung seluruh kegiatan pendidikan pemilih dan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, mendukung pemanfaatan data kependudukan dalam proses pemutakhiran data pemilih, bekerja sama dalam penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan mendukung kondusifitas ketertiban dan keamanan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. 
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa acara ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan Pemilu serentak 2024 yang tertib dan damai. Ia juga menghimbau kepada seluruh tim sukses serta partai politik agar mampu memotivasi para pendukungnya untuk bersikap dewasa, sportif dan mengedepankan kedamaian dalam menyikapi hasil pelaksanaan pemilu. ”Marilah kita jadikan Sleman ini sebagai barometer terbaik dalam pelaksanaan pemilu diawali dengan kesuksesan di masing-masing TPS yang ada di wilayah Kabupaten Sleman,” ungkapnya.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, SIP., menyebut pihaknya selalu berkomitmen untuk menjunjung profesionalitas dan integritas dalam menjalankan setiap tugasnya. Namun, dikatakan bahwa kesuksesan pesta demokrasi ini tidak bisa diupayakan oleh KPU sendiri. Menurutnya perlu dukungan dan kontribusi dari berbagai pihak untuk saling bersinergi. “Kami punya slogan Integritas 24 jam. Jadi 24 jam kantor (KPU Sleman) tidak boleh kosong. Maka kita bagi waktu,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ada sejumlah rangkaian kegiatan Pemilu Serentak yang sudah akan dilaksanakan di tahun 2022 ini. Diantaranya yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, dan penataan dapil (kabupaten/kota).
“Jika Pemilu 2019 lalu masa kampanye itu 6 bulan, maka untuk Pemilu Serentak 2024 ini nanti hanya 75 hari. Masa kampanye dimulai  3 hari setelah penetapan daftar calon tetap,” terangnya. Dalam acara tersebut juga dikenalkan sekaligus dilakukan simulasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu. Aplikasi yang dirilis oleh KPU tersebut berguna untuk mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Pemilu Serentak 2024. Aplikasi ini juga sebagai upaya transparansi terkait data pemilih yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.