Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman menerima secara simbolis penghargaan Bejo (Bea Cukai Jogja) Awards 2022 Kategori Pemanfaatan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ) dengan Kreativitas Kegiatan Terbaik yang diberikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau di Aula Lt. 3 Setda Sleman, Senin (27/6). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta yang diwakili oleh A.G. Aryani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Pada kesempatan yang sama, Kustini membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut dilanjutkan materi pertama dengan narasumber Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.

Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan terimakasih sekaligus apresiasi atas penghargaan yang diberikan serta mendukung acara sosialisasi ini. Menurutnya, acara ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait regulasi dan pemanfaatan DBH CHT. “Saya berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang bahkan hilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya.” ujar Kustini. Lebih lanjut, Kustini menyampaikan pada tahun anggaran 2022 ini Kabupaten Sleman memperoleh alokasi DBH CHT sebesar 1,834 milyar rupiah. Pemanfaatan dana tersebut 50% atau sebesar 917 juta rupiah akan dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat, sebesar 40% atau 733 juta rupiah dialokasikan untuk bidang kesehatan, dan sisanya sebesar 10% atau 183 juta rupiah dialokasikan untuk penegakan hukum. 
Presentase alokasi pemanfaatan DBH CHT tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Sleman untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Senada dengan tagline yang selama ini kita digencarkan yakni “Gempur rokok ilegal” jelas Kustini. 
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa menyampaikan kegiatan sosialisasi ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil CukaiHasil Tembakau. Tujuannya antara lain untuk menambah pengetahuan dan mencegah pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai, sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara. Pada tahun anggaran 2021, Pemkab Sleman telah melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui media cetak, elektronik, jaringan, daring, dan tatap muka.  “Berdasarkan alokasi penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaupada Tahun Anggaran 2022, Pemkab Sleman menargetkan 4 kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan jumlah peserta masing-masing kegiatan sebanyak 100 orang dari berbagai unsur antara lain lain media, anggota jaga warga, tokoh masyarakat, anggota asosiasi petani tembakauIndonesia, dan komunitas pemuda.” jelas Anton