Jun
22
Berkomitmen Tingkatkan Layanan Aduan di Sleman, Sleman Gandeng UNDP dan KOICA
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Diah Natalisa bersama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) lakukan kunjungan di Kabupaten Sleman, Rabu (22/6). Kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Lobi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Dalam kunjungannya, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Diah Natalisa menyampaikan bahwa kegiatan kunjungannya di Kabupaten Sleman dalam rangka Penguatan Komitmen Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Penguatan komitmen ini dilakukan dalam bentuk diskusi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman bersama dengan UNDP dan KOICA. Kabupaten Sleman ini juga ditunjuk sebagai pilot project program KOICA dan UNDP dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Selain itu, dalam kegiatan tersebut Diah Natalisa menuturkan bahwa kegiatan penguatan SP4N-LAPOR seperti yang dilakukan di Kabupaten Sleman ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kesadaran akan pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat harus semakin digalakan. Diperlukan adanya perubahan persepsi bahwa pengelolaan pengaduan yang awalnya sebagai tugas tambahan menjadi tugas utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,”katanya.
Diah menuturkan SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 658 instansi pemerintah, terdiri dari 34 Kementerian, 100 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 396 Pemerintah Kabupaten, dan 94 Pemerintah Kota. Dan dari data yang dihimpunnya, Dia menyebut Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengelola SP4N-LAPOR! dengan baik.
“Berdasarkan data di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengelola SP4N-LAPOR! dengan baik. Dari 42 laporan yang diterima 83.3% pengaduan telah diselesaikan dengan rata-rata waktu tindaklanjut 3,9 hari.” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa bahwa pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mendukung kelancaran implementasi SP4N LAPOR! Yang lebih baik dan efektif. “Layanan pengaduan bagi masyarakat melalui 13 kanal Lapor Sleman merupakan sarana komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan masyarakat. Lapor Sleman juga teriegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aplikasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR!.” katanya. Lebih lanjut Kustini menjelaskan pengelolaan aduan di Pemerintah Kabupaten Sleman didasarkan atas proses bisnis yang komprehensif dan SOP yang terus berkembang menyesuaikan tuntutan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Kustini menyebut Pemerintah Kabupaten Sleman akan terus berupaya untuk meningkatkan Lapor Sleman agar terus berkembang ke arah yang lebih baik