Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, didampingi Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman formasi Tahun 2021, Rabu (13/4) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman. SK PPPK Guru diberikan kepada sebanyak 733 orang.
Dalam sambutannya, Kustini mengucapkan selamat kepada 733 orang yang telah ditetapkan sebagai PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Ia berharap PPPK Guru yang telah menerima SK dapat bekerja dengan lebih baik, menumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi.  Kustini juga menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya PPPK Guru ini merupakan sebuah komitmen Pemkab Sleman untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Sleman.
“Sebagai guru, saudara harus terus belajar, senantiasa memperbaiki diri dan mengembangkan potensi diri guna meningkatkan kualitas generasi kita. Tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik.” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Priyo Handoyo, menerangkan bahwa dalam penyerahan SK kali ini diserahkan SK PPPK Guru Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Februari 2022 dan 1 Maret 2022. Priyo juga menyampaikan bahwa seleksi kompetensi dilakukan dalam 2 tahap, 550 orang lulus Seleksi Kompetensi tahap 1 dan 184 orang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi tahap 2 sehingga sebanyak 734 orang berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan. Setelah dilakukan verifikasi terdapat 1 berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga berkas yang memenuhi syarat menjadi 733 berkas. Jumlah  tersebut terdiri dari 548 orang Guru SD dan 185 orang Guru SMP.