Nov
22
Pandowoharjo dan Wedomartani Ditetapkan Sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) DIY
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia berkunjung ke Kabupaten Kulon Progo tepatnya di Balai Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang dalam rangka launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jum’at (19/11).
Berdasarkan keputusan Mentri PPPA Nomor 70 Tahun 2021 tentang penetapan Kabupaten/Kota wilayah model desa ramah perempuan dan peduli anak, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman telah ditetapkan menjadi Kabupaten wilayah model desa ramah perempuan dan peduli anak dari 67 Kabupaten yang ditetapkan menjadi wilayah model DRPPA.
Kabupaten Sleman menetapkan kalurahan Pandowoharjo Kapanewon Sleman dan Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak menjadi model percontohan dari DRPPA. Sementara itu Kabupaten Kulon Progo menetapkan Kalurahan Banjarharjo, Kapanewon Kalibawang dan Kalurahan Tanjungharjo Kapanewon Nanggulan menjadi model percontohan dari DRPPA ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menjelaskan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak harus memenuhi 10 indikator yakni :
1. Pengorganisasian perempuan dan anak di desa
2. Desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak
3. Adanya kebijakan di desa yang mengatur implementasi DRPPA
4. Adanya pembiayaan keuangan di desa untuk mewujudkan DRPPA
5. Presentase keterwakilan perempuan di pemerintahan desa
6. Presentase Perempuan wirausaha di desa
7. Tidak adanya anak yang bekerja
8. Tidak adanya kekerasan perempuan dan anak di desa
9. Meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak.
10. Tidak adanya perkawinan anak
“Tentu untuk mewujudkan 10 indikator tersebut tidak terlepas hanya menjadi tanggungjawab pemerintah desa saja tapi, harus dibangun dengan kolaborasi baik dengan tokoh adat, tokoh agama yang ada di desa termasuk juga para relawan”, ucap Bintang Darmawati.
“Harapannya model desa ramah perempuan dan peduli anak yang ditetapkan ini harapannya bisa direplikasi di setiap desa yang ada di Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta”, tambah Bintang Darmawati.
Sementara itu Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, kalurahan harus memberi rasa aman dan nyaman pada masyarakatnya khususnya perempuan dan anak dengan memenuhi hak perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Perlu tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.
“Pemda DIY memiliki harapan melalui visi pemajuan keluarga prima yang berbudaya, maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan martabat manusia DIY,” kata wagub.
Dalam acara launcing ini Danang Maharsa, Wakil Bupati Sleman berkesempatan untuk membacakan komitmen bersama pencanangan DRPPA. Adapun isi komitmennya adalah :
1. Mendukung pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
2. Memfasilitasi kegiatan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
3. Melakukan langkah – langkah konkret dan berkelanjutan bagi perkembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak,
4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan Rencana Aksi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
5. Melaporkan perkembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak kepada Kepala Daerah secara berjenjang dan berkala.