Nov
15
Pemkab Sleman Jalin Kerja Sama Dengan 8 Kalurahan Terkait Layanan Dokumen Kependudukan Melalui SIAK
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdkcapil) Sleman melakukan kerja sama dengan 8 Kalurahan dalam layanan dokumen kependudukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bertempat di Aula lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Jumat (12/11).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Kepala Disdukcapil Sleman dan 8 Lurah yang disaksikan secara langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Zudan Arif Fakrulloh.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan delapan kalurahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan dokumen kependudukan khususnya di delapan Kalurahan yaitu Kalurahan Wukirsari, Kalurahan Caturtunggal, Kalurahan Margomulyo, Kalurahan Purwobinangun, Kalurahan Lumbungrejo, Kalurahan Sendangmulyo, Kalurahan Sardonoharjo dan Kalurahan Trimulyo.
SIAK ini merupakan suatu sistem informasi yang ditumbuh kembangkan berdasarkan prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan. Dalam implementasinya, sistem SIAK dapat diawali dari Kalurahan sebagai awal pendataan yang selanjutnya semua layanan dokumen kependudukan yang didapat warga dalam bentuk file pdf lewat smartphone atau email.
Lebih lanjut, Kustini menjelaskan bahwa dipilihnya delapan Kalurahan tersebut karena komitmen Lurah, produktifitas aparatur pelayanan, dan penyediaan sarana prasarana selama ini paling baik. Kedelapan Kalurahan ini juga menjadi model dan contoh bagi kalurahan lain agar dapat menyusul untuk pelaksanaan kerjasama pelayanan dokumen kependudukan tahap berikutnya.
“Dengan adanya kerja sama SIAK Relasi dapat mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.” jelas Kustini.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan delapan kalurahan yang telah bekerja sama dalam mendukung inovasi layanan dokumen kependudukan untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat.
Menurutnya, Negara memiliki tugas Memberikan perlindungan hukum kpd seluruh WNI Penduduk Indonesia dgn memberikan Dokumen Kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
“Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk.” Ujarnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa implementasi inovasi pelayanan dokumen kependudukan memiliki keuntungan lebih mudah dan cepat pada proses pelayanan administrasi kependudukan. Sleain itu, Ia menyebut Disdukcapil tidak perlu melakukan pengadaan blanko KK, akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan sehingga dapat menghemat anggaran seperti pada tahun 2020 Pemerintah dapat menghemat 450 milyar.