Keberadaan makanan jajanan anak sekolah perlu mendapat perhatian, karena banyak makanan jajanan anak yang dijual di sekolah-sekolah yang kurang sehat dan belum memperhatikan kebersihan. Sebagaimana dilansir media massa baik cetak maupun elektronik beberapa waktu yang lalu, hasil survai BPOM DIY ke TK dan SD di wilayah DIY, ditemui 91 sampel TK dan SD diperoleh 64 sekolah terdapat pedagang yang menjual jajanan yang mengandung Bahan Tambahan Makanan yang tidak diizinkan, seperti Rhodamine B, Mathanil Yellow dan Boraks.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman  Ir. AA. Ayu Laksmi Dewi TP, MM, dalam rangka melindungi anak-anak sekolah dari dampak buruk makanan jajanan dan mengkoordinir dengan baik para pedagang makanan jajanan, Pemkab Sleman berupaya melakukan pengendalian baik jenis komoditas jajanan yang dijualnya maupun pedagang penjual makanan jajanan di sekolah.

Oleh karena itu mulai tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Sleman telah melakukan kajian pedagang asongan dan komoditas dagangan di sekolah SD/TK di Kecamatan Depok, Kalasan, Sleman, Mlati, Godean dan Gamping, menitikberatkan pada pendataan mengenai pedagang asongan yang menjual makanan jajanan di sekolah TK dan SD. Sedangkan untuk  tahun 2010 pendataan dilakukan di Kecamatan Moyudan, Seyegan, Ngemplak, Prambanan, Tempel dan  Turi. Kajian ini menitikberatkan pada  aspek keamanan jajanan anak sekolah ditinjau dari bahan tambahan pangan berupa bahan kimiawi yang sering digunakan. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2011 ini, Kajian Keamanan Jajanan Anak Sekolah di Kabupaten Sleman dilakukan di Kecamatan Cangkringan, Pakem, Bebah, Ngaglik dan Minggir. Kajian ini menitik beratkan pada aspek keamanan jajanan anak sekolah ditinjau dari bahan tambahan pangan berupa bahan kimiawi yang sering digunakan dan pendataan mengenai pedagang asongan yang menjual makanan jajanan di sekolah TK dan SD.

Guna persiapan penyusunan kajian tersebut PEMKAB Sleman  telah    melakukan koordinasi antar instansi terkait yang terdiri dari Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Satpol PP, Camat dan UPT Pelayanan Pendidikan Kecamatan Cangkringan, Pakem, Minggir, Ngaglik dan Berbah serta Pengurus Paguyuban Pedagang Asongan Sekolah “Kupas Mugo Lestari”.

Pada pertemuan tersebut telah disepakati antara lain : Kerja sama antar instansi terkait dalam melakukan pengawasan, pembinaan, penyuluhan, pelatihan dan promosi keamanan pangan secara terpadu dan berkesinambungan kepada konsumen dan produsen pangan, serta pembinaan kantin sekolah yang sehat di sekolah-sekolah. Menata kembali pedagang asongan di sekolah-sekolah, antara lain dengan mendorong untuk bergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan Sekolah “Kupas Mugo Lestari”.

Kepada para guru diharapkan agar memotivasi anak untuk sarapan dulu sebelum ke sekolah atau membawa bekal makanan yang sehat dari rumah, menyarankan kepada anak-anak  agar membeli makanan jajanan yang penjualnya rapi dan bersih, tempatnya tidak kotor, tidak banyak lalat dan debu, serta makanan jajanan yang aman, yakni makanan yang bau warna dan rasanya normal, warna makanan dan minumannnya tidak mencolok, minuman dibuat dari air matang. Sekolah juga diharapkan agar menyediakan kantin sekolah dengan menjual jajanan yang lebih selektif dan edukatif. Disamping itu juga diharapkan agar menggiatkan kembali UKS (usaha Kesehatan Sekolah).

Sedangkan kepada pedagang dihimbau untuk menjaga keamanan jajanan yang dijual dari cemaran biologis, kimia dan fisik, menjaga mutu pangan dagangan agar sesuai nilai standar gizi dan kelayakan pangan, menjaga kerapihan dan kebersihan, baik diri pedagang maupun tempat untuk berdagang. Disamping itu juga dihimbau agar bergabung dalam paguyuban pedagang makanan jajanan ditingkat desa atau kecamatan.