Sleman Lakukan Sosialisasi Kabupaten Layak Anak
Kabupaten Sleman selalu ingin mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera lahir dan batin. Dalam hal ini Pemkab Sleman ingin konsisten menjalankan visi dan misi tersebut mengingat Kabupaten Layak Anak tidak bisa diwujudkan sekonyong-konyong. Kebijakan mewujudkan balita yang sehat dan cerdas sejak dini di Sleman yang terus dilaksanakan, juga merupakan awal taggungjawab Pemkab Sleman memberikan hak-hak untuk memiliki kehidupan dan kepribadian yang sehat dan cerdas pula. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman dalam sambutan tertulis yang dibacakaan wakil Bupati Yuni Satia Rahayu, SS.M.Hum pada acara sosialisasi Kabupaten Layak Anak di Unit I Pemkab Sleman Senin 7 Maret 2011. Lebih lanjut disampaikan bahwa didalam mewujudkan kualitas sumberdaya manusia untuk menciptakan masyarakat Sleman sejahtera lahir dan batin, kualitas anak selalu menjadi prioritas, tidak hanya di bidang kesehatan, pendidikan tetapi di bidang yang lain.
Sebenarnya selama ini semua sektor telah menangani aspek anak-anak ini dan telah saling bersinergi dengan baik, hanya saja dengan adanya program Kabupaten Layak Anak ini, saya mengajak semua pihak untuk lebih mengintegrasikan berbagai program yang ada agar terwujud benang merah yang menunjukkan indikator Kabupaten Layak Anak.
Disampaikan pula bahwa melalui sosialisasi Kabupaten Layak Anak ini, bupati mengajak untuk menyamakan persepsi mengenai apa sebenarnya Kabupaten Layak Anak ini meskipun sebelumnya unsur-unsur Kabupaten Layak Anak (KLA) ini telah kita laksanakan. Yang paling penting adalah kita evaluasi seberapa jauh Kabupaten Sleman itu telah memenuhi indikator KLA, sehingga dalam mewujudkan KLA ini nantinya tidak harus memulai dari nol, karena Pemkab Sleman telah melaksanakan sebagian besar indikator KLA. Namun demikian, memang disadari bahwa Sleman belum mengikat diri dalam benang merah yang ditunjukkan dalam indikator KLA.
Ditambahkan oleh bupati bahwa kegagalan dalam memahami kebutuhan anak akan berujung pada kegagalan membantu anak untuk menjadi manusia mandiri, yang dapat menentukan masa depannya sendiri, berarti gagal menyambung sebuah generasi. Sudah semestinya, anak diberi ruang yang luas untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan masa pertumbuhannya menuju kematangan dan kemandirian. Selain itu agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka kita harus memperhatikan 4 (empat) hak dasar anak, yang pelaksanaannya merupakan tanggung jawab kita semua. Keempat hak dasar tersebut adalah : 1.Hak atas kelangsungan hidup (survival); 2.Hak untuk berkembang (development); 3. Hak atas perlindungan (protection); 4.Hak untuk berpartisipasi (participation). Hak untuk pemenuhan KLA tidak hanya tanggungjawab pemerintah karena pemerintah hanya sebagai fasilitator maupun motor penggerak saja. Kepedulian seluruh warga masyarakat dan pihak swasta sangat dibutuhkan dalam keberhasilan program KLA ini sehingga suksesnya KLA juga merupakan keberhasilan/prestasi bersama. Namun demikian tanggungjawab kita bukan semata-mata mengejar sebagai Kabupaten Layak Anak akan tetapi lebih kepada bagaimana memfasilitasi agar KLA ini terwujud sehingga nantinya kerangka pikir pembangunan di Sleman merupakan kerangka yang berbasis pada Kabupaten Layak Anak.
Sedangkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Badan KBP3A Siti Hendratiningsih, SE dalam laporannya antara lain menyampaikan sosialisasi Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan tentang ken\bijakan.program dan kegiatan pemenuhan hak-hak anak yang mendukung terwujudnya KLA di Kabupataen Sleman.
Peserta dalam sosialisasi KLA sejumlah 133 orang yang terdiri dari Komisi ABCD DPRD Kabupaten Sleman, para kepala Dinas/Kantor dan Badan, para camat dan kepala desa. Bertindak sebagai Nara sumber Kepala Badan KBP3A Kabupaten Sleman dr.Endang Pujiastuti, M.Kes, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,PP,PA dan KB Kota Surakarta Drs. Widi Suhanto, MM dan Drs. Pranama, MSi dari Bappeda Sleman. Sementara itu Drs. Widi Suhanto, MM dalam dalam makalahnya antara lain mengatakan bahwa Kabupaaten Layak Anak adalah Kabupaten yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kabupaten/Kota.. Sedang tujuan KLA antara lain mengembangkan kebijakan lingkungan yang ramah anak. Sasaran KLA adalah semua anak tanpa diskriminasi baik yang masih dalam kandungan maupun anak yang berusia dibawaah 18 tahun.