Warga Binaan Lapas Narkotika Yogyakarta dan Lapas Cebongan Terima Remisi
Sebanyak 250 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan 156 warga binaan Lapas Kelas IIB Sleman mendapatkan remisi dalam peringatan Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga binaan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo di Aula Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Selasa (17/8).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto menjelaskan sebanyak 250 warga binaan yang mendapatkan remisi, 239 orang mendapat Remisi Umum, 4 orang langsung bebas dan 7 lainnya masih melanjutkan menjalani pidana penjara pengganti denda. Dikatakan lebih lanjut bahwa pemberian remisi dilakukan setiap tahunnya bertepatan dengan momen peringatan kemerdekaan RI. Cahyo menyebut remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan secara administrasi dan substansi seperti berkelakuan baik dan dengan jumlah remisi yang telah diatur sedemikian rupa yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengiran masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani proses masa pidana.
Sementara itu Kepala Lapas Cebongan H. Kusnan mengatakan warga binaan saat ini mencapai 276 dan yang diusulkan mendapatkan remisi 164 dan yang disetujui 156 orang Remisi Umum I dan 9 orang Remisi Umum 2 langsung bebas dengan rincian 6 orang menjalani asimilasi di rumah, 3 orang masih ada di dalam lapas. Jadi dengan mendapatkan remisi 3 orang dan 6 orang yang menjalani asimilasi di rumah secara otomatis bebas hari ini. Kegiatan penyerahan remisi tersebut juga tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sleman saja, melainkan dilakukan serentak di seluruh indonesia yang diselenggarakan pula melalui virtual oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. “Pemberianan remisi ini merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional,” katanya.
Menurut Kustini pemberian remisi hendaknya dilihat sebagai motivasi agar seluruh warga binaan pemasyarakatan selalu berupaya untuk mematuhi dan menaati hukum dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.”Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukum yang dilakukan, akan tetapi didasarkan pada perilaku warga binaan selama menjalani hukuman.” Ujar Kustini. Di samping itu, Kustini menilai pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat memperoleh kebebasan.”Remisi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.” Jelas Kustini.