Forkopimda Kabupaten Sleman melakukan evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Kabupaten Sleman, Senin (12/7). Evaluasi tersebut dilakukan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam evaluasi tersebut menjelaskan bahwa dari hasil laporan seluruh Panewu, secara umum penerapan PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik. Namun demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

“Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran.” Jelas Kustini Sri Purnomo.

Kustini menuturkan jumlah pelanggaran tersebut mengalami penurunan setiap harinya di sejumlah Kapanawon di Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan tersebut juga Kustini memberikan arahan kepada seluruh Panewu yang hadir dalam evaluasi tersebut untuk melakukan terus melakukan monitoring bagi penerapan PPKM Darurat mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai angka 27.273 kasus.

Lebih lanjut, dalam evaluasi tersebut juga Kustini menjelaskan kepada seluruh peserta evaluasi bahwa terdapat perubahan atas kebijakan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 17/INSTR/2021.

Perubahan kebijakan tersebut kemudian ditetapkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 18/INSTR/2021. Adapun kebijakan yang mengalami perubahan yaitu, jika dalam Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang, maka dalam Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Kebijakan lain yang mengalami perubahan yaitu pada Inbup Sleman Nomor 17/INSTR/2021, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, pada Inbup Sleman Nomor 18/INSTR/2021, tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sementara terkait dengan pengaturan jam operasional yang telah diterapkan sebelumnya, tetap diberlakukan pada masa penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Sleman.

Dalam Instruksi ini juga memuat aturan yang lebih tegas untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, dan Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. Juga instruksi kepada Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM Darurat COVID-19.