Setoran pajak yang diwajibkan bagi para pemanfaat /pengolah material Merapi ( pasir / batu ) di aliran sungai  Gendol, Krasak, Kuning, Boyong di daerah yang telah ditetapkan tidak melebihi ketentuan dalam Perda Nomor 2 tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian golongan C.  Yang termasuk bahan galian golongan C diantaranya pasir, pasir batu, andesit, marmer, mika, dsb.  Berdasarkan Perda tersebut besarnya pajak yang harus disetor kepada Pemerintah Kabupaten Sleman  oleh pihak yang  menyelenggarakan eksploitasi bahan galian glongan C paling tinggi adalah  20 % dari nilai pasar. Padahal nilai pasar ini secara periodik ditinjau kembali dan ditetapkan oleh bupati/ kepala daerah sesuai dengan harga rata rata yang berlaku di lokasi setempat.

Sejak Perda tersebut ditetapkan tahun 1998 Pemkab Sleman telah 3 kali meninjau kembali nilai pasar tersebut  yang ditetapkan dengan SK Bupati.  Khusus untuk bahan galian C jenis pasir pada  tahun 1998 nilai pasar yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.500 / m2, tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp 12.500. Pada tahun 2010 Pemkab Sleman kembali menetapkan nilai pasar bahan galian golongan C yang tertuang dalam SK Bupati Sleman nomor 33 tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010.  Berdasarkan  SK tersebut  nilai pasar bahan galian C untuk pasir bahan bangunan ditetapkan sebesar  Rp 25.000/ M2.  Ketetapan nilai pasar ini diambil berdasarkan hasil survey di lapangan tentang harga pasir di masyarakat yang saat ini telah mencapai  Rp 30.000 –  Rp 50.000 / m2 atau Rp  120.000 – 150.000 / truk.  Dalam hal ini pemkab Sleman juga telah berkoordinasi dengan pemkab Magelang dalam menentukan harga pasar pasir.  Dalam SK tersebut juga dimuat tentang nilai pasar bahan galian golongan C lainnya seperti tanah uruh, sirtu, batu kapur, breksi apung dan tanah liat.

Dengan demikian besarnya pajak yang harus disetor oleh para wajib pajak  bahan galian golongan C jenis pasir  untuk setiap meter kubik yang dimanfaatkannya  adalah 15 %  x Rp 25.000  =   Rp 3.500 / m2.  Bila setiap truk  dihitung 4M3 berarti setiap truk dikenakan pajak Rp 4 x Rp 3500 = Rp 15.000. / truk.

Dengan demikian  kenaikan  pajak galian golongan C  saat ini mengalami kenaikan,  karena nilai pasar nya juga telah mengalami kenaikan.

Saat ini Pemkab Sleman telah mengirimkan draft perubahan Perda Pajak Pengambilan Dan pengolahan Bahan Galian Golongan C ke dewan.  Ditargetkan Perda tersebut dapat ditetapkan pada tahun 2011.