Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembayaran E-Retribusi Pasar dengan Bank Sleman, Senin (22/3), bertempat di Kantor Bank Sleman, Jl. Magelang, Tridadi, Sleman. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), RR. Mae Rusmi, S.MT, dan Direktur Bank Sleman, Muhammad Sigit, lalu dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi e-retribusi secara simbolis oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.

Sigit melaporkan bahwa program ini merupakan bentuk kerjasama antara Pemkab Sleman dengan Bank Sleman dalam hal layanan pembayaran retribusi pasar. Layanan e-retribusi ini diantaranya meliputi pembayaran retribusi pasar, pemakaian kekayaan daerah, dan pelayanan persampahan/ kebersihan. Nantinya layanan ini menggunakan aplikasi e-retribusl untuk memudahkan wajib retribusi dalam melakukan pembayaran dan proses pelaporan bagi dinas terkait.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mengembangkan Bank”, ucap Sigit dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala DPRD Sleman, Haris Sugiharta dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa tersebut.

Sementara Bupati Sleman, Kustini, mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sleman bersama dengan Bank Sleman untuk meningkatkan optimalisasi dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Sleman. E-Retribusi ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama pedagang pasar dalam membayar retribusi.

“Pengaplikasian e-retribusi yang telah dan akan kita laksanakan ini memberikan banyak manfaat. Selain memudahkan bagi pedagang pasar dalam membayar retribusi, juga memudahkan pemungutan dan pengelolaan retribusi yang lebih cepat dan akuntabel”, kata Kustini.

Lebih lanjut Kustini menyebutkan bahwa hal ini merupakan komitmen Pemkab Sleman dalam mendorong terwujudnya elektronifikasi di segala macam layanan masyarakat yang ada di Kabupaten Sleman. Menurutnya pelaksanaan transaksi elektronik merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi penerapannya. Terlebih lagi mulai tahun 2021, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menerapkan transaksi elektornik pada seluruh aktivitas keuangannya, baik untuk transaksi pendapatan maupun sisi belanja.