Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan bahwa dalam normalisasi aliran Sungai pasca erupsi Gunung Merapi tidak ada backhoe liar yang beroperasi. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman. Normalisasi aliran sungai berhulu Merapi di wilayah Sleman dilakukan oleh tiga pihak yakni Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Pemkab Sleman dan Pemerintah Desa yang menjadi lokasi normalisasi.

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 356/Kep.KDH/A/2010 tentang Normalisasi Aliran Sungai Pasca Erupsi Gunung Merapi, Kepala desa pada lokasi normalisasi aliran sungai bertanggungjawab dan bertindak selaku koordinator dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi dan pengadministrasian Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam melaksanakan normalisasi Pemerintah Desa selaku kordinator dan penanggung jawab ada yang melakukan kerjasama dengan pihak ke-3 yang memiliki alat berat. Kerjasama ini tidak melanggar aturan karena ada rekomendasi dan ada surat perjanjian antara pihak ke-3 dengan Desa yang diketahui oleh Camat.

Dari kegiatan normalisasi sungai ini Pemkab Sleman mendapatkan kontribusi berupa pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C. Sampai dengan 24 Januari 2011 pajak bahan galian golongan C hasil kegiatan normalisasi yang sudah disetor ke kas daerah total mencapai Rp 94 juta.

Terkait kegiatan normalisasi aliran sungai, pemerintah berharap partisipasi dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan realisasi normalisasi agar tidak terjadi penyimpangan.