Pemkab Sleman Sosialisasikan Aturan PTKM
Pemerintah Kabupaten Sleman mensosialisasikan aturan mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Pemberlakuan aturan tersebut secara resmi diberlakukan selama dua minggu, mulai dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (08/01) tersebut dihadiri oleh para Panewu yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas
Sosialisasi mengenai PTKM tersebut berdasarkan instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sleman. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
Plt. Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto menjelaskan mengenai pembatasan tersebut meliputi tempat kerja/perkantoran dengan 50% work from home (WFH) dan 50% work from office (WFO). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan restoran/rumah makan sebanyak 25% dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 19.00 WIB, pembatasan pengunjung mall dan tempat wisata serta mengizinkan pekerja konstruksi dan tempat ibadah sebanyak 100% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan Satpol PP akan melibatkan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi lainnya untuk membantu dalam melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan. Beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga.
“Dalam mendayagunakan patroli menjadi dua shift, yang kemaren memantau objek vital seperti perkantoran pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan” ujarnya.