Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Sleman berikan Piagam Penghargaan  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) yang mencapai lunas awal PBB P2 tahun 2020 pada 5 Panewu, 33 Lurah dan 556 Kepala Dukuh.

Penghargaan diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sleman bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (4/1/2021). Adapun penyerahan penghargaan simbolis diberikan pada Panewu Cangkringan, Seyegan, Moyudan, Prambanan dan Turi. Tingkat kalurahan diberikan pada lurah Donokerto (Turi), Sidomulyo (Godean), Sendangrejo (Minggir) dan Pondokrejo (Tempel).

Sementara itu untuk tingkat padukuhan diberikan pada  Kepala Dukuh Tobayan (Sendangrejo Minggir), Karanganyar (Donokerto Turi), Glagahombo (Pondokrejo Tempel), Gancahan VIII (Sidomulyo Godean), Karanglo (Tlogoadi Mlati), Gadung (Bangunkerto Turi) dan Sembuhkidul (Sidomulyo Godean).

Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut  mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat pemerintah baik dari tingkat kapanewon hingga padukuhan yang dengan penuh kesadaran telah melaksanakan kewajibannya, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam mem­bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak, merupakan bentuk kepedulian masya­rakat yang sangat besar terhadap pelak­sa­naan pembangunan di Kabupaten Sleman. Namun demikian kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar PBB masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Sri Purnomo menjelaskan bahwa potensi PBB Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 lalu pokok ketetapan PBB P2 sebesar Rp. 81,7 M dengan SPPT PBB P2 sebanyak 635.641 lembar. Dari  ketetapan tersebut, Pemkab Sleman berhasil merealisasikan sebesar 74,87% dari pokok ketetapan akhir.

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, Pemkab Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik. “Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB P2 pada hari pertama tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Haris Sutarta mengatakan bahwa ketetapan PBB P2 tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya, tidak menempuh kebijakan kenaikan NJOP secara massal. Terkecuali sejumlah objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi.

“Pokok ketetapan PBB P2 tahun 2021 sejumlah 641.043 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp. 87,6 Milyar,” ujar Haris.

Dalam acara tersebut Bupati Sleman juga secara simbolis menyerahkan SPPT PBB P2 pada perwakilan 5 kalurahan dan 10 wajib pajak selektif dengan kriteria ketetapan PBB P2 tertinggi.